Mohon tunggu...
pecandu hukum
pecandu hukum Mohon Tunggu... freshgraduate -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Perlindungan Hukum terhadap TKI

24 Desember 2017   23:11 Diperbarui: 24 Desember 2017   23:13 269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

A. Jenis Perlindungan TKI

     Menurut Soepomo perlindungan tenaga kerja dibagi menjadi 3 macam yaitu sebagai berikut:

  • Perlindungan ekonomis yaitu perlindungan tenaga kerja dalam bentuk penghasilan yang cukup, termasuk bila tenaga kerja tidak mampu bekerja di luar kehendaknya.
  • Perlindungan sosial, yaitu perlindungan tenaga kerja dalam bentuk jaminan kesehatan kerja, dan kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi.
  • Perlindungan teknis, yaitu perlindungan tenaga kerja dalam bentuk kemananan dan keselamatan kerja.

Ketiga jenis perlidungan di atas mutlak harus dipahami dan dilaksanakan sebaik-baiknya oleh pengusaha sebagai pemberi jasa. Jika pengusaha melakukan pelanggaran, maka dikenakan sanksi. Berdasarkan objek perlindungan tenaga kerja, UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur perlindungan khusus bagi pekerja atau buruh perempuan, anak, penyandang cacat, yaitu sebagai berikut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun