A. Jenis Perlindungan TKI
   Menurut Soepomo perlindungan tenaga kerja dibagi menjadi 3 macam yaitu sebagai berikut:
- Perlindungan ekonomis yaitu perlindungan tenaga kerja dalam bentuk penghasilan yang cukup, termasuk bila tenaga kerja tidak mampu bekerja di luar kehendaknya.
- Perlindungan sosial, yaitu perlindungan tenaga kerja dalam bentuk jaminan kesehatan kerja, dan kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi.
- Perlindungan teknis, yaitu perlindungan tenaga kerja dalam bentuk kemananan dan keselamatan kerja.
Ketiga jenis perlidungan di atas mutlak harus dipahami dan dilaksanakan sebaik-baiknya oleh pengusaha sebagai pemberi jasa. Jika pengusaha melakukan pelanggaran, maka dikenakan sanksi. Berdasarkan objek perlindungan tenaga kerja, UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur perlindungan khusus bagi pekerja atau buruh perempuan, anak, penyandang cacat, yaitu sebagai berikut.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI