Mohon tunggu...
Agah Nasrullah
Agah Nasrullah Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Saya merupakan Blogger Yang menekuni bidang penulisan di Google News, saya juga Aktip Sebagai konten Creator Youtube dan Juga Facebook. Terimakasih

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

5 Teks Harus di Hala Shalat, Doa Iftitah Harus? Buya Yahya Menerangkan Begini

17 Januari 2023   19:17 Diperbarui: 17 Januari 2023   19:27 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Shalat merupakan suatu amalan yang dikerjakan oleh tiap umat muslim di dunia dengan tujuan beribadah kepada Allah Subhanahu Wa Taala. Dalam melaksanakan shalat butuh dikenal terdapatnya rukun shalat

Rukun shalat suatu syarat yang harus dikerjakan kala melakukan shalat dimana seorang butuh mengenali apa saja yang wajib dikerjakan.

Shalat mempunyai hukum harus serta sunnah yang mana bila harus hingga wajib dikerjakan serta yang sunnah tidak kenapa bila ditinggalkan.

Dalam penerapan shalat sunnah ataupun harus pasti wajib penuhi rukun shalat supaya shalat tersebut jadi legal.

Rukun shalat yang wajib dikenal ialah terdapat 5 teks yang wajib dibaca kala melakukan shalat.

" Yang harus dibaca dalam sholat hanya 5 bacaannya. Takbiratul Ihram( Allahu Akbar), membaca pesan Al- Fatihah, Tasyahud hingga Ashadu alla illaha ilallah wa ashaduannamuhammadarasulullah serta allahumma sholli ala muhammad, Assalamualaikum( salam), ujat Buya Yahya dilansir oleh JatimNetwork. com dari kanal YouTube Al- Bahjah Televisi diunggah pada 5 Mei 2019.

Membaca doa Iftitah yang biasa dibacakan sehabis Takbiratul Ihram( Allahu Akbar) nyatanya merupakan bagian dari sunnah serta bukan harus hendak namun apabila dikerjakan tidak kenapa.

" Ia membaca doa Iftitah, ia ngira doa Iftitah itu harus( hingga) legal( sholatnya)," ucap Buya Yahya.***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun