Mohon tunggu...
Afzil Ramadian
Afzil Ramadian Mohon Tunggu... Lainnya - Aparatur Sipil Negara di Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Dosen di Universitas Djuanda Bogor

Saya sebagai orang yang suka berbagi informasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Perspektif Pengelolaan Perikanan di Danau Sentani

17 Agustus 2022   14:00 Diperbarui: 17 Agustus 2022   14:02 480
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Penjualan Ikan jenis mujair dan red devil hasil tangkapan nelayan di danau Sentani, yang dijual di pasar. Foto Afzil

Gambaran Kondisi Danau Sentani

Danau Sentani terletak di bagian utara Provinsi Papua dan merupakan bagian dari kawasan lindung yang mencakup Kawasan Danau dan Cagar Alam Pegunungan Cyclops. memiliki  luas  9.360  Ha,  kedalaman  50  m,  alltitude  70  m  DPL, merupakan danau vulkanik mesotrofik, luas DTA  600 km2, memiliki  1 buah  Oulet (S. Jaifuri), dan  14 buah inlet.

Danau  Sentani yang  telah  ditetapkan  sebagai  salah  satu  danau  prioritas nasional  berdasarkan  Konferensi  Nasional  Danau Indonesia  I  (2009)  memiliki  tiga fungsi  utama,  1)  fungsi  ekologis  yaitu  sebagai  pengatur  tata  air  (hidrologi)  dan stabilitas  iklim mikro,  habitat  flora/fauna  endemik  serta  menambat  sedimen  dan bahan  pencemar; 2) fungsi ekonomis  dan non ekonomis yaitu sebagai   penyedia air baku bagi kota Sentani dan Jayapura, pengisi air tanah dan sumber perikanan tangkap dan  karamba jaring  apung, dan  3)  fungsi  estetika  yaitu  berupa  keunikan  tradisi  dan budaya  masyarakat  setempat,  serta  keindahan  panorama  alam  di  sekitar Danau Sentani. 

Danau Sentani juga termasuk dalam 10 Danau Prioritas yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Oleh karena itu perlu dijaga dan dikelola dengan baik agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan baik dari sektor perikanan maupun sektor lainnya.

Kondisi Pengelolaan Perikanan di Danau Sentani Berdasarkan Pengamatan

Kondisi perairan Danau Sentani berdasarkan pengamatan terlihat bersih dan cukup jernih.  Berdasarkan wawancara kepala Dinas Perikanan Kabupaten Jayapura kualitas air Danau Sentani dari 19 variabel yang diukur, 14 berada dibawah Baku Mutu, dengan Indeks Pencemaran tergolong tercemar ringan/sedang. Diperlukan Langkah-langkah untuk menurunkan pencemaran agar menjadi tidak tercemar. Tembaga (an-organik), Klorin bebas (organik) dan Fosfat merupakan tiga parameter yang kadarnya sudah melebihi baku mutu. Ketiga substansi ini diduga berasal dari limbah industri, limbah rumah tangga dan limbah perikanan (KJA).

Di Danau Sentani setidaknya ditemukan 11 jenis baik ikan asli  maupun ikan introduksi. Ikan asli danau adalah ikan hewu (Glossolepis incises) atau ikan Pelangi merah yang merupakan ikan hias. Ikan gabus sentani. Ikan red devil (Amphilophus labiatus) tergolong ikan invasif, dan sudah menyaingi komunitas ikan lokal seperti ikan mujair. Namun demikian ikan red devil memiliki nilai jual.

                 

Penangkapan ikan yang digunakan saat ini, tidak membahayakan kelestarian sumberdaya ikan di danau tersebut. Alat tangkap umumnya menggunakan adalah jaring dengan ukuran mata jaring yang bervariasi, yaitu 2,5 inci, 3 inci, dan 4,5 inci. Jaring yang dipasang Panjang berkisar antara 20 m sampai 100 m. Alat tangkap tradisional yang digunakan antara lain Sumpit, bubu dan Tombak. Di danau Sentani tidak  pernah menggunakan alat tangkap yang membahayakan dan tidak ramah lingkungan, seperti setrum dan bom ikan. Ukuran bagan umumnya 16 m x 16 m dengan luasan jaring 14 m x 14 m. Biaya untuk membangun satu buah bagan diperkirakan sekitar Rp. 40 juta rupiah. Dengan demikian hanya kalangan bermodal yang dapat memiliki bagan.

Tata kelola di Danau Sentani perlu dikelola dengan lebih baik lagi karena belum efektif. Terkait tata kelola, sebenarnya sudah ada beberapa peraturan baik dari pemerintah daerah maupun pusat. Pada bulan November 2017 telah ditetapkan Peraturan Gubernur Nomor 81 Tahun Tentang Penggunaan alat dan bahan penangkapan ikan di perairan danau Sentani. Selain itu ada pula peraturan nagari/peraturan desa tentang pelarangan alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan. Sehingga dapat disampaikan bahwa, secara umum regulasi terkait sektor perikanan di Danau Sentani sudah ada, namun agar implementasinya optimal maka perlu adanya pengawasan yang intensif dan pemberian sangsi yang dapat membuat jera bagi pelakunya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun