Optimalisasi Zakat Produktif oleh LAZISNU Jatim dalam Mengentaskan Kemiskinan
Zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang memiliki kemampuan finansial dan bertujuan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu. Di Jawa Timur, LAZISNU terus berupaya meningkatkan penyaluran zakat produktif untuk mengentaskan kemiskinan, khususnya di daerah-daerah yang tergolong miskin ekstrem.
Kronologi
1. Data kemiskinan ekstrem diambil dari Bappeda Provinsi Jawa Timur.
2. Survei dilakukan oleh LAZISNU setempat untuk memilih penerima manfaat.
3. Bantuan berupa modal usaha atau perlengkapan usaha diberikan kepada penerima manfaat di beberapa desa di Bojonegoro dan Tuban.
4. LAZISNU juga menggandeng beberapa mitra untuk memaksimalkan pendampingan kepada para penerima manfaat guna memastikan keberhasilan usaha mereka
Cara Penghitungan Zakat:
Untuk perhitungan zakat, LAZISNU mengikuti ketentuan syariat Islam, yakni 2,5% dari total harta yang telah mencapai nisab (ambang batas minimal) setelah dimiliki selama setahun penuh. Pembayaran zakat melalui LAZISNU dapat dilakukan secara langsung, transfer bank, atau menggunakan sistem pembayaran digital seperti QRIS untuk memudahkan masyarakat
Tata cara berzakat mal di LAZISNU melibatkan beberapa langkah, yang sesuai dengan aturan syariat Islam, sebagai berikut:
  Nisab yakni merupakan ambang batas harta yang wajib dizakati, setara dengan 85 gram emas. Misalnya, jika harga emas saat ini Rp1 juta per gram, maka nisab zakat mal adalah Rp85 juta. Harta yang dimiliki harus mencapai atau melebihi jumlah ini.