Mohon tunggu...
Fandi Sido
Fandi Sido Mohon Tunggu... swasta/hobi -

Humaniora dan Fiksiana mestinya dua hal yang bergumul, bercinta, dan kawin. | @FandiSido

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Titanic Ditetapkan Sebagai Warisan Dunia

6 April 2012   04:27 Diperbarui: 25 Juni 2015   06:58 335
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bongkahan sisa Titanic (info214.blogspot.com)

[caption id="" align="aligncenter" width="400" caption="Bongkahan sisa Titanic (info214.blogspot.com)"][/caption] Satu abad setelah karamnya, bongkahan kapal RMS Titanic akhirnya ditetapkan sebagai situs warisan budaya bawah air dunia (world's underwater cultural heritage) oleh UNESCO, organisasi naungan PBB yang mengurusi pendidikan, pengembangan sains, dan organisasi budaya. Pernyataan ini dikeluarkan melalui rilis resmi sebagaimana ditulis dalam situs UNESCO 5 April 2012. Dengan demikian, semua bongkahan dan sisa-sisa yang berada dalam wilayah bawah air tempat tenggelamnya Titanic dilindungi oleh hukum internasional. Tak satupun negara dibenarkan untuk mengklaim, mengambil, ataupun melakukan manipulasi di situs tersebut. Direktur Jenderal UNESCO, Irina Bokova dalam prosesi pengesahan di Paris mengatakan bahwa ini adalah bentuk penghormatan dunia terhadap sejarah besar yang berada di balik tragedi Titanic. "Tenggelamnya Titanic mengembalikan ingatan kemanusiaan dan saya sangat senang kita bisa sama-sama melindunginya atas nama UNESCO." RMS Titanic tenggelam pada 14 April 1912 di tengah Atlantik dalam perjalanannya dari Southampton di Inggris menuju New York di Amerika Serikat. Dalam tragedi yang sempat difilmkan oleh sutradara kenamaan James Cameron dan dibintangi Leonardo DiCaprio serta Kate Winslet itu, tercatat 1.514 orang tewas. Sisa karam Titanic  berada di kedalaman 4.000 meter lepas pantai Newfoundland. Konvensi untuk Perlindungan Warisan Budaya Bawah Air diratifikasi 41 negara pada 2009 lalu. Selain sisa-sisa kapal karam, ratifikasi ini ditujukan juga untuk melindungi situs-situs arkeologi bawah air, sisa-sisa kota yang tenggelam, dan harta-harta karun peninggalan sejarah. Beberapa situs dunia yang sudah tercatat antara lain Mercusuar Alexandria dan Istana Cleopatra di Mesir, Carthage di Tunisia, dan bagian Port Royal di Jamaika. Juga beberapa runtuhan kuil dan gua bawah laut. ====== Sumber: UNESCO, un.org.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun