Mohon tunggu...
Fandi Sido
Fandi Sido Mohon Tunggu... swasta/hobi -

Humaniora dan Fiksiana mestinya dua hal yang bergumul, bercinta, dan kawin. | @FandiSido

Selanjutnya

Tutup

Money

Kawasan Ekonomi Khusus untuk DIY?

14 Desember 2010   14:38 Diperbarui: 26 Juni 2015   10:44 342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Salah satu pusat kerajinan Batik DIY/kompas.com

Kolom "Analisis" harian Kedaulatan Rakyat Selasa (14/12/10) menampilkan ulasan bahwa dibutuhkan pasal khusus dalam RUUK DIY nantinya yang mendukung dibentuknya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk mendukung keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Analisis tersebut dikemukakan oleh ekonom UGM, Prof. Mudrajad Kuncoro, M.Soc.sc. yang sekaligus menyatakan bahwa selama ini DIY dianggap istimewa dalam hal politik, sejarah, tanah, kelembagaan, dan politik namun tidak dalam hal hubungan fiskal daerah dengan pusat. [caption id="" align="aligncenter" width="600" caption="Salah satu pusat kerajinan Batik DIY/kompas.com"][/caption] Mudrajad kemudian dalam ulasannya menegaskan perlunya ditambahkan pasal yang mengatur status Kawasan Ekonomi Khusus untuk DIY agar nilai keistimewaannya bisa disejajarkan dengan misi otonomi daerah dan pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) secara mandiri dan transparan. Ia juga mengatakan, DIY memang miskin Sumber Daya Alam namun berpeluang menjadi international hub yang menghubungkan jalur perdagangan pesisir bagian Utara dengan bagian Selatan Jawa. Menurutnya, KEK bisa diaplikasikan untuk Provinsi DIY dalam bentuk ketentuan khusus menyangkut kepabeanan, perpajakan, perizinan, imigrasi, dan ketenagakerjaan.

"Memang perlu infrastruktur handal dan Badan Pengelola yang diakui secara internasional dalam menerapkan KEK ini. Namun dengan dukungan pusat, DIY bisa melakukan itu."

Menurutnya lagi, KEK ini bisa disesuaikan nantinya dengan pembiayaan Dana Alokasi Khusus ditambah sumber APBN sebagaimana program Ekonomi Khusus yang sudah diterapkan di Nanggroe Aceh Darussalam dan Papua. Format pembiayaan DAK tidak harus sebagai otonomi khusus, namun dicarikan format yang cocok dan sejalan dengan rancangan Undang-Undang Keistimewaan yang sekarang sedang digodok pemerintah. Jika dilihat dari analisisnya, maka Sudut Pandang yang diambil oleh Mudrajad adalah kemandirian pengelolaan DAK daerah untuk DIY. Mengapa? Karena DIY selama ini dipercaya oleh pusat sebagai sentra perdagangan pariwisata sekaligus jalur transit pendapatan nasional di Jawa Tengah. Jika teresalisasi, Kawasan Ekonomi Khusus untuk DIY ini akan mempermudah dibuatnya regulasi independen dari pemerintah daerah dalam mendetailkan strategi perdagangan dan pembiayaan DAK, sekaligus membantu pusat dalam menyelaraskan hubungan fiskal dengan DIY. Ia juga kembali menegaskan bahwa keistimewaan DIY harus diakui utuh oleh pemerintah, termasuk dalam hal ekonomi. Implikasinya, pusat harus mendukung pembangunan infrastruktur dan pembentukan Badan Pengelola khusus dengan keahlian tenaga kerja baru dalam realisasi Kawasan Ekonomi Khusus ini. Hubungan lokal DIY dengan provinsi dan kota di sekitarnya harus dibentuk lebih baik dari secara materi dan imateri. Transparansi Internasional-Indonesia sudah memposisikan Yogyakarta sebagai peringkat ke-4 kota terbersih dari Korupsi di Indonesia. Hal ini bisa menjadi salah satu daya tawar kuat dalam meloloskan ide KEK ini. Jika pemerintah pusat peka dan realistis mengakui kemandirian ekonomi masyarakat DIY yang sejak dulu terjaga, maka bukan mustahil gagasan KEK ini menjadi salah satu kekuatan baru yang semakin menegaskan Keistimewaan Ngayogyakarto Hadiningrat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun