Mohon tunggu...
Fandi Sido
Fandi Sido Mohon Tunggu... swasta/hobi -

Humaniora dan Fiksiana mestinya dua hal yang bergumul, bercinta, dan kawin. | @FandiSido

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Pemblokiran Unduh Ilegal Diprotes, Ini Tanggapan Tifatul

12 Agustus 2011   13:35 Diperbarui: 26 Juni 2015   02:51 421
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menanggapi gelombang protes yang dilayangkan masyarakat melalui banyak media sosial terkait rencana pemblokiran situs unduh lagu ilegal, Tifatul Sembiring menjawabnya melalui sebuah pembaruan di media sosial Google Plus berdasarkan hasil wawancara dengan stasiun radio Delta FM (12/8/2011). Dalam keterangannya, akun atas nama Menteri Komunikasi dan Informatika tersebut menjabarkan bahwa penting untuk menghargai karya orang lain, agar pencipta karya bisa mendapatkan penghargaan sesuai jerih payahnya. Dalam penjelasan yang dituliskan dalam delapan butir tersebut, Tifatul berusaha menganalogikan alasannya. "Bayangkan kalau Anda punya suatu kreasi, lalu dibajak orang lain. Si pembajak dapat hasil banyak, Anda tidak dapat apa-apa," tulisnya. Selain itu, Tifatul juga menegaskan bahwa saat ini kebijakan terkait situs-situs unduh ilegal masih dalam tahap sosialisasi, belum ada pemblokiran. Langkah yang sedang berjalan adalah menjelaskan ke publik bahwa unduh ilegal itu tidak baik dan sebaiknya beralih ke unduh yang legal. Lebih lanjut, dijelaskan bahwa unduh musik secara gratis tidak masalah, bisa jadi jasa penyedia unduh legal pun nantinya menyediakan konten secara gratis. Meski demikian, pihaknya mengimbau agar perusahaan-perusahaan penyedia musik melalui internet bisa menurunkan tarif pembelian/unduh konten hingga Rp 1.000,- per lagu. Menurut rencana, masa evaluasi kebijakan ini akan berlaku hingga enam bulan ke depan. Setelah itu, pemblokiran situs-situs ilegal dimulai, dengan memberi alternatif situs unduh legal. "Transaksi pembayaran juga dipermudah, misalnya potong pulsa Rp 1.000. Ke depan tren belanja juga pakai HP, tidak pakai CC (kartu kredit -red)," lanjutnya. Dalam penjelasan yang sama juga dikemukakan bahwa UU ITE sudah melarang transfer karya orang lain secara ilegal yang termasuk pembajakan karya, dengan ancaman hukuman enam bulan penjara. Meski demikian, berdasarkan beberapa sumber, peraturan unduh lagu legal ini menimbulkan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara. Sejauh ini terhitung setidaknya sudah dua kali Kemenkominfo mengeluarkan kebijakan pemblokiran konten internet. Selain unduh lagu, sebelumnya Tifatul Sembiring juga meluncurkan kebijakan pemblokiran situs porno, yang hingga saat ini belum ada kabar kelanjutannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun