Kita mungkin sudah tidak asing lagi mendengar kata-kata "namanya juga anak-anak" di telinga kita. Terkadang, kita menggunakannya untuk meremehkan tindakan-tindakan yang mungkin dianggap kurang bijaksana yang dilakukan oleh anak-anak dan remaja.
Namun, apakah kita masih dapat menggunakan kata-kata tersebut untuk membenarkan perilaku mereka ketika mulai menyakiti temannya?
Beberapa hari terakhir, media tengah sering memberitakan kasus bullying yang terjadi di kalangan remaja. Bullying atau perilaku intimidasi merupakan salah satu contoh nyata di mana kita harus merenungkan ulang memaklumi kesalahan-kesalahan kecil yang dilakukan anak-anak dan remaja dengan berkata "namanya juga anak-anak."
Seiring dengan perkembangan teknologi dan penyebaran media sosial saat ini, perundungan dapat terjadi di berbagai platform, dari ruang kelas hingga dunia maya. Ini adalah masalah serius yang perlu kita tangani secara serius, bahkan jika pelakunya adalah anak-anak atau remaja.
Seperti halnya yang saat ini tengah ramai diperbincangkan, yaitu kasus siswi sekolah dasar yang matanya ditusuk menggunakan tusuk bakso hingga mengalami kebutaan secara permanen karena menolak uang jajannya diminta oleh kakak kelasnya.
Jika dipikir, anak-anak mana yang dapat bertindak sejauh itu sampai menyakiti dan melukai temannya? Tentu itu bukan tindakan yang dapat dilakukan oleh anak-anak pada umumnya. Banyak sekali pertanyaan-pertanyaan yang muncul dari kalangan netizen, Kok bisa? Apa dia terinspirasi dari suatu tayangan yang ia tonton? Bagaimana dengan peran orang tuanya dalam mendidik anak tersebut, sampai-sampai anaknya menjadi tukang bully di sekolah? dan lain sebagainya.
Baca juga:Â Drama Korea 'Juvenile Justice': Menyadarkan Bahwa Kenakalan Remaja Tidak Bisa Diabaikan
Setiap kali mendengar kabar maupun berita mengenai kasus kenakalan yang dilakukan oleh anak-anak maupun remaja, saya selalu teringat dengan salah satu drama Korea yang berjudul Juvenile Justice. Drama tersebut menceritakan tentang kenakalan remaja yang terjadi di Korea dan bagaimana hukum menindak kejahatan tersebut.