Akhir-akhir ini kita mulai banyak mendengar berita tentang banyaknya penipuan di dunia digital seperti kasus Binobo yang menjerat salah satu influencer dan juga salah satu crazy rich medan yaitu indra kenz  dan banyak lainnya aplikasi bodong  yang mengatas namakan Investasi yang dengan cepat dapat menghasilkan "Cuan" dengan instan. sehingga perlunya kesadaran dan juga pengetahuan  yang lebih  dari penggunakan teknologi informasi. sehingga kita dapat memfilter dari informasi yang diterima di dunia digital.Â
menurut saya sudah saatnya pemerintah dengan aktif untuk memproteksi masyarakatnya dalam hal ini pemerintah sudah dalam langkah yang tepat sudah mengesahkan undang-undang ITE yang mengatur semua berhubungan dengan Informasi Trasaksi Elektronik pada tahun 2016 dan juga sebagai regulator disini dibawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo)  sudah mempersiapkan  mesin pengais konten internet negatif  yang sudah beroperasi di 28 Desember 2017 dengan harga yang cukup fantastis 200 miliar  rupiah dengan nama Ais begitalah mesin itu dinamakan  yang menjadi andalan pemeritah indonesia dalam menangkal konten negatif seperti  konten pornografi.namun menurut saya untuk mesin ini perlu di kembangkan lebih advance lagi ke arah menangkal untuk kejahatan-kejahatan di dunia maya seperti investasi bodong, judi online , konten yang berisi SARA dan ujaran kebencian, judi online, berita HOAX yang dapat dapat meresahkan dan merugikan masyarakat.
Di sisi lainnya instansi lain yang membutuhkan penanganan konten negatif.
"Bukan hanya Kominfo, bisa dikoordinasikan dengan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) kalau mencari konten berbau teroris, dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) konten investasi bodong, obat-obat yang tidak berizin dengan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), penjualan narkoba melalui internet dengan BNN (Badan Narkotika Nasional), bukan hanya untuk kebutuhan Kominfo saja.
Dengan datangnya pandemi di awal tahun 2020 sehingga mendorong dari  proses digitalisasi dan juga pengguanaan internet karena kita semua selalu ada dirumah dan juga pembatasan aktifitas fisik menjadikan  internet  bergeser ke arah kebutuhan yang primer untuk dapat saling terhubung dengan dunia luar yaitu dengan keluarga, rekan kerja dan teman-teman dan juga menunjang untuk kita dapat bekerja dengan remote, sekolah dengan metode e-learning sampai dengan pemenuhan kebutuhan sehari-hari semua menggunakan internet saat ini . sehingga sebagai warga negara kita seharusnya mendapatkan perlindungan yang cukup agar tidak ada korban.
Singkat cerita bukan hanya orang yang tidak melek teknologi saja yang dapat menjadi sasaran empuk dari kejahatan ITE sebagai contoh  kejadian ini juga terjadi pada saya sebagai  pada awal tahun 2021 saya mencoba menginvestasikan sebagian duit 'dingin' saya ke dalam robot trading "Mark AI"  karena memang dari beberapa teman saya ikut juga dan sudah mendapatkan imbalan sesuai dengan apa yang mereka janjikan dengan return yang lumayan konsisten 15-45% dalam sebulan. dengan teknologi arbitase dimana selisih nilai angka dari marketplace kripto lainnya.
"Sebagai contoh, anda membeli dari marketplace Indodax, kemudian menjualnya ke marketplace finance di luar negeri sana. Nah perputaran itulah yang pengakuan mereka (Mark Ai) bahwa ini sistemnya trading arbitrase dan sistemnya menggunakan kripto."
Awalnya beberapa bulan return yang dijanjikan sesuai dengan apa yang mereka janjikan namun pada oktober 2021 mereka melaporkan ada gangguan di sistem dan kami tidak dapat mengambil uang dari sistem deposit mereka. dan selang 1 minggu website mereka sudah tidak bisa lagi dibuka kembali dan mulai beredar jika (Mark AI) masuk dalam SCAM dan bukan hanya Mark AI saja masih banyak investasi bodong lainnya yang merugikan kami sebagai investor dan juga rakyat indonesia. dalam kasus diatas ini sangat di sayangkan banyak uang rupiah  dari temen-temen  investor  indonesia yang hilang dibawa kabur ke negara lain. disini kita melihat lemahnya dari perlindungan yang diberikan pemerintah terhadap warga-nya
kenapa saya bisa bilang hal tersebut karena sebelum berinvestasi saya dan beberapa rekan-rekan investor sudah mengecek dari kegiatan investasi ini yaitu dengan berkunjung ke perusahaan yang menjalankan kegiatan diatas ini dibawah naungan PT Teknologi Investasi Indonesia yang berlokasi di surabaya tepatnya di Jl. Mayjen HR. Muhammad No.31 Sonokwijenan, Kec. Sukomanunggal.Â
Dalam pembuatan izin PT tersebut sebenarnya pemerintah seharusnya sudah  melakukan filter apakah Perusahaan tersebut legal atau tidak. kegiatan bisnis apa saja yang nanti dilakukan untuk melayani masyarakat,  asset yang ada sehingga jika perusahaan tersebut bermasalah dapat menganti rugi dengan menyita asset yang ada, namun sayangnya sampe tulisan ini diturunkan belum ada kejelasan dari kasus ini  dari siapa yang bisa bertanggung jawab dari PT tersebut yang dapat mengganti dari investasi kami karena setelah ditelusuri tidak ada asset yang bisa diamankan  karena dari kantornya sendiri adalah sewa bukan milik. jika kami analisa management mereka adalah orang luar negeri yang tidak jelas dengan identitasnya. dalam hal ini pemerintah sebagai regulator "kecolongan"
Kita bisa liat sebagai contoh diatas ini saya sebagai salah satu yang bisa dikatakan melek akan "Teknologi Informasi" karena penulis saat ini terdaftar sebagai mahasiswa pasca MKOM Budi Luhur  masih dapat menjadi korban dari kehajatan internet. kita bisa bayangkan jumlah masyarakat indonesia menurut data BPS  dalam publikasinya  "Statistik Telekomunikasi Indonesia 2020" sebanyak 53,73 persen di tahun 2020  yang menggunakan internet dan melek teknologi  setengah masyarakat kita masih belum melek teknologi dan ini menjadi sasaran yang empuk untuk penjahat dunia maya melancarkan aktifitas negatifnya. seperti sms berhadiah , penipuan melalui telephon,dllÂ