Pokok-Pokok Pemikiran Max Webber dan Herbert Lional Adolphus Hart
Max Weber bahwa agama adalah kepercayaan kepada sesuatu yang ghaib yang kemudian pada akhirnya memunculkan dan mempengaruhui kehidupan sekelompok masyarakat yang ada. Lebih lanjut Weber memandang bahwa agama dapat menjalankan fungsi yang berbeda dalam setiap kelas sosial yang memiliki stratifikasi, dalam kelas sosial yang berkuasa. Tindakan sosial yang dikemukaan oleh Weber di atas dapat dilakukan untuk dapat mengelaborasi tindakan sosial tersebut dalam bingkai pemahaman moderasi beragama, sebagai upaya menjaga kerukunan umat beragama yang ada di Indonesia dan hal ini perlu dilakukan dengan beberapa tindakan-tindakan yang terukur dan sistematis dalam mengubah konstruksi berfikir umat beragama agar dapat mendukung pengarusutamaan moderasi beragama sebagai suatu gerakan sosial yang diawali dengan tindakan sosial keagamaan secara kolektif.
Dewasa ini positivisme hukum menurut Herbert Lionel Adolphus Hart, memiliki lima ciri yang terkandung di dalamnya, yakni:
a. Hukum adalah suatu perintah yang datangnya dari manusia;
b. Tidak ada hubungan yang mutlak antara hukum dan kesusilaan, atau antara hukum yang berlaku (law as it is) dan hukum yang dicita-citakan (law as it ought to be);
c. Analisa mengenai pengertian hukum (legal concept) adalah penting dan harus dibedakan dari: 1) Â Penyelidikan secara sejarah tentang sebab-musabab hukum atau tentang sumber hukum;
2) Penyelidikan secara sosiologis mengenai hubungan hukum dengan gejala-gejala kemasyarakatan lainnya, penyelidikan hukum yang didasari pada kesusilaan, dan tujuan-tujuan sosial fungsi hukum dan sebagainya;
d. Sistem hukum adalah satu sistem logika yang tertutup (closed logical system), pada sistem tersebut ketentuan-ketentuan hukum yang benar bisa diperoleh dengan alat-alat logika (logical means) dari peraturan-peraturan hukum yang telah ditetapkan sebelumnya, tanpa memperhatikan tujuan-tujuan sosial, politik, ukuran-ukuran moral, dan sebagainya;
e. Pertimbangan-pertimbangan mengenai kesusilaan tidak dapat dibuat atau dibuktikan dengan mempegunakan argumentasi-argumentasi dan bukti-bukti berdasarkan logika, sebagai misalnya dalam keterangan-keterangan tentang fakta-fakta (non cognitivisme in ethics).
Pemikiran Max Webber dan Herbert Lional Adolphus Hart pada masa sekarang
Penerapan dalam Zaman Modern