2. Prinsip Kepemilikan Aset
Prinsip ini menekankan bahwa lessor (pemilik aset) adalah pemilik sebenarnya dari aset yang disewakan. Meskipun lessee dapat memanfaatkannya, hak kepemilikan tetap pada lessor. Oleh karena itu, pencatatan akuntansi harus mencerminkan kepemilikan ini dengan jelas.
3. Prinsip Keterbukaan dan Transparansi
Akuntansi ijarah mengedepankan prinsip keterbukaan dan transparansi dalam merekam setiap transaksi. Laporan keuangan harus memberikan gambaran yang jelas dan lengkap mengenai kondisi keuangan, operasional, dan risiko yang terkait dengan transaksi sewa.
4. Prinsip Kepatuhan Syariah
Kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah menjadi landasan utama. Seluruh transaksi dan kebijakan akuntansi ijarah harus sesuai dengan hukum-hukum Islam dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai moral yang diakui oleh syariah.
5. Prinsip Kewajaran dan Estimasi yang Konservatif
Pencatatan aset dan liabilitas sewa harus dilakukan dengan estimasi yang kewajaran dan konservatif. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa laporan keuangan mencerminkan kondisi yang sebenarnya dan memberikan gambaran yang tidak terlalu optimis.
Dengan mematuhi prinsip-prinsip ini, akuntansi ijarah bukan hanya sekadar pencatatan transaksi sewa, tetapi juga menciptakan sistem yang mencerminkan nilai-nilai keuangan syariah dengan integritas dan keberlanjutan model keuangan yang sukses.
- Praktik Akuntansi Ijarah
Praktik akuntansi ijarah melibatkan penerapan prinsip-prinsip dasar akuntansi syariah dalam merekam dan melaporkan transaksi sewa. Sebagai bagian integral dari model keuangan syariah, berikut adalah praktik-praktik umum dalam menjalankan akuntansi ijarah:
1. Pencatatan Aset dan Kewajiban