Hukum Perkawinan dan Perceraian
( Dr.H. Khoirul Abror,M.H. )
Afrizal Fadhila Ilyas ( 222121103)
Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, Indonesia
Abstract:
Buku berjudul Hukum Perkawinan dan Perceraian ini ditulis ole Dr.H. khoirul Abror,M.H. membahas tentang urgensi-urgensi tentang perkawianan dan perceraian yang di dalamnya terdapat pengertian, rukun-rukun,macam-macam, penyebab serta dasar hukum terjadinya perkawinan dan perceraian. Penjelasanya tidak hanya secara hukum islam saja tetapi juga mengunakan hukum positif dalam mempermudah landasan yang digunakan adalah UU No. 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam ( KHI ). Tujuanan dari penulisna ini supaya mempermudah dalam memahami tentang hukum perkawian karena hukum perkawainan akan berubah sesuai dengan situasi dan kondisi yang terjadi pada bisa menjadi wajib, Sunnah, mubah, makruh, dan bisa jadi menjadi haram. Tetapi di dalam perkawian tidak semuanya berjalan dengan harmonis kadang kala bahkan sering kali terjadi perbedaan dan perdebatan al tersebut yang menyebabkan terjadinya perceraian. Dengan adanya penulisan ini diharapkan bisa memabantu mempermudah memaami tentang hukum perkawian dan hukum perceraian secara jelas dan ringkas. Selain itu terdapat pembahasan mengenai macam-macam nikah, salah satunya adalah nikah mut'ah, perkawinan dan juga tetang poligami. Â
Keywords: Perkawinan ; Perceraian ; Mut'ah ; Poligami
Introduction
Salah satu bentuk ketaatan manusia kepada Allah Swt adalah, bahwa dalam rangka penyaluran hasrat seksual antara laki-laki dan perempuan haruslah didasarkan pada ikatan yang telah ditentukan-Nya, yaitu melalui lembaga perkawinan sebagai lembaga yang suci, sakral bagi umat Islam. Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa, dan terciptanya kerukunan dalam rumah tangga yang (sakinah, mawaddah warahmah).
Dibalik perkawinan yang diharapkan kekal dan abadi itu, tidaklah menutup kemungkinan apabila rumah tangga tersebut terjadi disharmonis, karenanya dimungkinkan terjadinya perselisihan, pertengkaran dan bahkan menjurus pada kekerasan diantara kedua pihak. Apabila perselisihan, pertengkaran dan kekerasan tidak dapat diatasi, maka kondisi rumah tangga akan mencapai puncaknya yang mengarah kepada perceraian dan atau bubarnya perkawinan.
Perkawinan
Pengertian Perkawinan
Perkawinan merupakan Sunnatullah yang umum dan berlaku pada semua makhluk-Nya, baik pada manusia, hewan, maupun tumbuh-tumbuhan. Namun itu adalah suatu cara yang dipilih oleh Allah Swt, sebagai jalan bagi makhluk-Nya untuk berkembang biak, dan melestarikan hidupnya. Menurut bahasa, nikah  berarti penggabungan dan percampuran bisa juga berarti menghimpun dan mengumpulkan.  Sedangkan menurut istilah syara', nikah berarti akad antara pihak laki-laki dan wali perempuan yang karenanya hubungan badan menjadi halal.
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 1 disebutkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.Perkawinan menurut Kompilasi Hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau miisaqan ghalian untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.
Jadi, perkawinan dapat diartikan dalam arti sempit dan dalam arti luas. Perkawinan dalam arti sempit yaitu akad yang menghalalkan hubungan badan antara seorang laki-laki dan perempuan. Sedangkan perkawinan dalam arti luas yaitu akad atau ikatan antara seorang pria dan seorang wanita untuk membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia, sakinah, mawaddah dan rahmah.
Dasar Hukum Perkawinan
Menurut al-Qur'an, "Dan orang-orang yang kesepian di antara kamu (masih lajang) dan orang-orang yang berhak dinikahkan oleh hamba laki-lakimu dan hamba laki-lakimu Menikahlah. Jika mereka miskin, Tuhan akan  memberi mereka kemampuan itu karena anugerah .Dan Tuhan itu maha besar dan maha tahu"(QS.An-Nur (24): 32).
Menurut Hadits:Abdillah bin Masud berkata: Pada masa Rasulullah, "Wahai pemuda, hendaklah mereka yang mampu menika,Lakukanlah!Pernikahan melindungi pandangan mata dan menjaga kehormatan," kata Rasulullah kepada kita pada tahun .Tetapi siapa yang tidak dapat menikah, maka ia harus berpuasa.Karena puasa merupakan tameng bagi orang tersebut.(H.R.Bukhari)
Keterangan di atas maka dapat dipahami bahwa perkawinan dalam hukum Islam diatur secara rinci dalam Al-Quran dan Hadits.Perkawinan yang Sunnatullah pada umumnya diakui berdasarkan besarnya kemaslahatan.Pernikahan pada awalnya diperbolehkan tetapi dapat diubah tergantung pada kondisi dan keadaan, yaitu
Wajib
Artinya ia mempunyai kemampuan untuk menikah, sudah mempunyai kebutuhan biologis ( hasrat ) dan khawatir akan melakukan hal-hal yang dilarang agama yaitu perzinaan jika tidak menikah.
Sunnah (Dianjurkan/As-Zawaj Al-Mustahab)
Maksudnya, perkawinan diberikan kepada mereka yang mempunyai kesanggupan dan keinginan biologis untuk menikah, namun merasa dapat melindungi diri dari kemungkinan zina. Apabila seseorang sehat secara jasmani dalam arti mempunyai ketrampilan di bidang ekonomi dan berkeinginan (tetapi tidak impotensi), maka perkawinan dianjurkan, meskipun orang tersebut merasa dapat menjaga kehormatannya.
Mubah Â
Yaitu perkawinan yang dilangsungkan tanpa dorongan (paksaan) atau halangan. Perkawinan Ibha ini merupakan hal yang lumrah di kalangan masyarakat luas dan disebut oleh sebagian besar ulama sebagai Hukum Pokok atau Hukum Asal Usul Perkawinan.
Makruh
Ini adalah perbuatan yang dilakukan oleh orang yang mempunyai kemampuan biologis atau bahkan tidak memiliki nafsu biologis (keinginan lemah) namun tidak mempunyai nafkah untuk menafkahi istrinya, yaitu kemampuan ekonomi (kekayaan) tidak membahayakan (merusak) keuangan salah satu pihak, terutama istri, meskipun tidak mampu secara biologis.
Haram
Dengan kata lain, perkawinan yang dilakukan oleh seseorang yang tidak mempunyai keinginan, kemampuan atau tanggung jawab untuk memenuhi kewajiban berumah tangga seperti menafkahi kehidupan, sandang, papan, dan mencampuri urusan perempuan dan keinginannya juga tidak mendesak, dan undang-undang melangsungkan perkawinan tidak memperbolehkan perkawinan itu ditinggalkan oleh laki-laki dan isterinya, Haram bagi orang tersebut.
Rukun-Rukun Perkawinan
Rukun, merupakan sesuatu yang mesti ada dan menentukan sah dan tidaknya suatu pekerjaan (ibadah), dan sesuatu itu termasuk dalam rangkaian pekerjaan itu sendiri,Jumhur ulama sepakat bahwa rukun perkawinan itu terdiri atas:
1.Adanya calon suami dan istri yang akan melakukan perkawinan
2.Adanya wali dari pihak calon pengantin wanita.
3.Adanya dua orang saksi
4.Sighat akad nikah, yaitu ijab qabul yang diucapkan
Prinsip-Prinsip Perkawinan
Prinsip-prinsip hukum perkawinan yang bersumber dari al qur'an dan hadis, yang kemudian dituangkan dalam garis garis hukum melalui undang-undang no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam tahun 1991 mengandung 7 asas kaidah hukum yaitu sebagai berikut:
1.Asas membentuk keluarga yang bahagia dan kekal;
2.Asas keabsahan perkawinan di dasarkan pada hukum agama dan kepercayaan bagi pihak yang melaksanakan perkawinan dan harus di catat oleh petugas yang berwenang;
3.Asas monogami terbuka;
4.Asas calon suami dan isteri telah matang jiwa raganya dapat melangsungkan perkawinan, agar mewujudkan tujuan perkawinan secara baik dan mendapat keturunan yang baik dan sehat sehingga tidak berfikifr kepada perceraian;
5.Asas mempersulit terjadinya perceraian;
6.Asas keseimbangan hak dan kewajiban antara suami dan isteri baik dalam kehidupan rumah tangga dan kehidupan masyrakat;
7.Asas pencatatan perkawinan.