C. Aspek Filosofis, Sosiologis, Religius, Yuridis
pencatatan perkawinan adalah bagian yang menentukan keabsahan suatu pernikahan yang memenuhi  syarat-syarat dan ketentuan pernikahan menurut hukum agama dan kepercayaannya. Maka dari itu  dengan pencatatan pernikahan menjadi jelas keabsahannya, baik untuk para pihak yang bersangkutan. Suatu perkawinan yang tidak dicatatkan dalam akta nikah dianggap tidak ada oleh negara dan tidak oleh negara dan tidak mendapatkan kepastian hukum, dan dibawah ini adalah analisis tentang pencatatan pernikahan dari segi
Filosofis
Pencatatan pernikahan penting adanya untuk menjamin status hukum suami, istri maupun anak dalam rumah tangga dan menjamin hak waris mewarisi, hak nafkah hak surat akta kelahiran dan hak lainya, sehingga terjaminnya hak-hak tersebut bisa menciptakan rumah tangga yang damai bahagia lahir batin
Sosiologis
Disini laki- laki dan perempuan yang melangsungkan pernikahan tetapi tidak disaksikan dan tidak dicatatkan oleh Pegawai Pencatat Nikah/ PPN (nikah siri) seringkali mendapat perlakuan yang negatif dari masyarakat, Â tidak adanya pengakuan dari masyarakat setempat mengenai suatu perkawinan yang berlangsung, kesehatan mental dari pihak suami dan istri maupun anak mereka mungkin akan terganggu karena secara tidak langsung mereka akan mendapat cemoohan dari masyarakat sekitar. sehingga berpengaruh pada istri dan menyebabkan sulit berinteraksi dengan masyarakat, Â begitupun dengan anaknya yang lahir pada pernikahan yang tidak tercacat maka dianggap tidak sah secara yuridis, maka agar menciptakan kedamaian dan
 Religious (agama)
Dari sisi agama tidak begitu penting karena dalam agama keabsahan pernikahan dilihat dari pemenuhan syarat dan rukunya, jadi tetap sah walaupun tidak dicatatkan pernikahanya, tetapi dalam agama islampun menghendaki para pemeluknya untuk patuh pada peraturan yang ada agar tercapainya kenyamanan dan terjaminya kehidupan beragama
Yuridis
Kemudian secara yuridis, pencatatan pernikahan ini sangat ditekankan sekali. Pencatatan ini bertujuan sebagaiamana  fungsi negara yaitu menjamin perlindungan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia yang bersangkutan yang merupakan tanggung jawab negara dan harus dilaksanakan berdasarkan prinsip negara hukum yang demokratis yang diatur dalam peraturan perundang-undangan pasal 281 ayat (4) dan ayat (5) UUD 1945. Dengan begitu, melalui pencatatan pernikahan  maka suatu pernikahan akan memiliki kepastian hak hak  dan kekuatan hukum, dan damapak negatif secara yuridis jika pernikahan tidak dicatatkan  yaitu perempuan tidak diakui dan tidak dianggap sebagai istri yang sah, ia tidak berhak atas nafkah dan warisan dari sang suami jika terjadi perceraian  atau di tinggal mati, selain itu istri tidak berhak atas harta bersama jika terjadi perceraian.
Kesimpulannya, setiap pernikahan harus dicatatkan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, sesuai dengan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat 2, Pentingnya mencatatkan pernikahan  ini untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan perlindungan bagi pihak yang melakukan perkawinan, sehingga memberikan kekuatan bukti autentik tentang terjadinya perkawinan dan para pihak dapat mempertahankan perkawinan tersebut kepada siapapun di hadapan hukum.
Penulis
1. Afrizal Fadhila Ilyas_222121103
2.Muhammad Abdul Aziz_222121160
3.Fernica Berliana Elbitsa_222121152
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H