Sejarawan Anhar Gonggong mengutip pernyataan Soekarno tentang makna sejahtera. Soekarno bilang, "Kesejahteraan adalah sebuah prinsip di mana tidak ada lagi kemiskinan di dalam Indonesia merdeka."
Namun faktanya, lanjut Anhar, sudah 74 tahun Indonesia merdeka, kemiskinan masih tetap ada meski jumlahnya terus berkurang. Apa artinya? "Karena kesejahteraan saat ini tidak jalan, berarti kemerdekaan masih timpang," ujar Anhar.
Anhar menyatakan hal itu saat menjadi narasumber acara Indonesia Lawyers Club (ILC) di TVOne yang mengangkat tema 'Agama Musuh Besar Pancasila?' yang ditayangkan secara live pada Selasa (8/2/2020). Saya tidak ingin mengupas tentang agama dan Pancasila. Yang ingin saya bahas adalah masalah kesejahteraan, kemiskinan, dan  ketimpangan sosial yang terjadi di Indonesia.
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), angka kemiskinan di Indonesia pada September 2019 sebesar 9,22%, lebih rendah 0,19% dibandingkan dengan periode Maret 2019.
Pendapat Anhar memang benar adanya. Hingga kini kemiskinan masih menjadi masalah yang tidak pernah terselesaikan dengan tuntas. Kemiskinan ini ibarat penyakit menahun yang sulit dicari obat untuk penyembuhannya. Jurang pemisah antara si kaya dan si miskin semakin lebar.
Lalu, apa sebenarnya definisi kemiskinan itu? World Bank merumuskan ada 5 kategori orang miskin. Pertama, mereka yang kurang cukup pangan untuk kehidupan sehari-hari. Kedua, mereka yang ketika sakit tidak mampu berobat. Ketiga, mereka yang tidak bisa menyekolahkan anaknya. Keempat, tidak punya pekerjaaan tetap. Atau, kalau punya pekerjaan, penghasilannya kecil. Kelima, tidak punya tempat atau rumah yang relatif layak.
Pemerintah Republik Indonesia punya definisi tersendiri tentang kemiskinan tersebut, khususnya dalam konteks Program Keluarga Harapan atau PKH.Â
Menurut Kementerian Sosial, sasaran PKH adalah keluarga prasejahtera yang memiliki komponen kesehatan dengan kategori ibu hamil dan anak usia dini; komponen pendidikan dengan kategori keluarga yang memiliki anak sekolah SD, SMP dan SMA atau sederajat; dan komponen kesejahteraan sosial dengan kategori keluarga yang memiliki penyandang disabilitas berat dan lanjut usia diutamakan di atas 70 tahun.
Untuk tahun 2020, Kementerian Sosial telah menganggarkan Rp 30,94 triliun untuk program PKH, atau mencapai 98,62% dari total anggaran perlindungan dan jaminan sosial yng mencapai Rp 31,38 triliun. Selebihnya dialokasikan untuk bencana alam Rp 272,93 miliar dan anggaran bencana sosial sebesar Rp 105,2 miliar.
Terlepas dari perbedaan definisi kemiskinan tadi, yang pasti masalah kemiskinan ini masih saja terus terjadi? Apa penyebabnya? Banyak faktor yang menjadi penyebabnya, salah satunya adalah penyaluran bantuan yang tidak tepat sasaran. Contohnya, beberapa waktu lalu sebuah rumah berlantai dua di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah viral di media sosial lantaran pemiliknya terdaftar sebagai penerima PKH.
Terhadap keluarga yang pura-pura miskin ini, pemerintah harus bertindak tegas dan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar mereka jera. Sebab, mereka telah mengambil hak orang lain.