Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin telah mencantumkan ancaman pidana bagi pihak-pihak yang curang dan memanipulasi data PKH. Pasal 43 UU tersebut menegaskan bahwa "Setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (3), dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta."
Selain itu, diatur pula pidana dalam pasal 43, di mana setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Terhadap masalah kecurangan ini, pemerintah jangan segan-segan menyeret pelakunya ke ranah hukum. Siapa pun oknumnya, harus diproses, tidak hanya sebatas orang yang pura-pura miskin tadi. Kalau perlu RT, RW, Lurah hingga Camat harus turut diperiksa, karena merekalah yang tahu persis siapa saja warganya yang benar-benar miskin dan berhak menerima bantuan program PKH. Dan mereka juga yang memberikan surat keterangan miskin.
Pemerintah juga jangan asal percaya dengan data yang masuk. Pemerintah harus menerjunkan pertugas untuk memverifikasi data, sekaligus memastikan bahwa calon penerima PKH memang benar-benar miskin. Sistem stiker yang ditempel di rumah penerima PKH sudah benar dan perlu dilanjutkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H