Semua ini akan berhadapan dengan:
1. Price
2. Wages
3. Interest
Sistem Uang Emas
Negara akan mempraktikan sistem uang emas, apabila negara tersebut mempergunakan mata uang emas dalam melakukan transaksinya ke dalam dan luar negeri, atau apabila di dalam negeri negara tersebut mempergunakan mata uang kertas yang bisa ditukarkan menjadi emas. Namun adakalanya dipergunakan di luar negeri maupun melakukan pembayaran ke luar negeri, atau hanya untuk melakukan pembayaran ke luar negeri. Hanya saja, pertukarannya mempergunakan kurs tetap.
Artinya, satuan uang kertas tersebut harus bisa ditukar menjadi barang tertentu, yang berupa emas atau sebaliknya, dengan kurs tertentu pula. Maka secara pasti, dalam kondisi semacam ini mata uang dalam suatu negara terkait erat dalam nilai emas. Apabila nilai emas (yang terkait dengan barang-barang lain) naik, maka nilai mata uang tersebut akan naik. Apa bila nilai emas (yang terkait dengan barang lain) tersebut menurun, maka nilai mata uang tersebut akan menurun.
Uang, dengan standar emas (gold standard) memiliki beberapa sifat khusus, dimana satuan uangnya terkait dengan emas dengan persamaan tertentu, yakni satuan tersebut secara teratur terbuat dari berat emas tertentu. Sedangkan mengimpor dan mengekspor emas, dapat dilakukan secara bebas, dimana orang-orang boleh mendapatkan uang, atau batangan, atau berat emas, lalu mengeluarkannya dengan bebas.
Di samping karena emas tersebut bisa ditukarkan dengan bebas antarnegara yang berbeda, sehingga tiap orang bisa memilih antara membeli uang asing dengan mengirimkan emas. Hanya biasanya orang akan memilih sistem yang paling minimum biayanya. Selama harga emas ditambah dengan biaya pengirimiannya lebih besar dari pada harga uang asing di pasar, maka pengiriman uang asing itulah yang lebih baik. Namun, bila harga pertukaran tadi melampaui harga nominalnya, maka lebih baik mengambil emas daripada melakukan pertukaran dan pengiriman tersebut.
Sistem Uang Perak
Yang dimaksud dengan sistem uang perak, atau standar perak (silver standard) adalah, bahwa peraklah yang menjadi standar satuan uang, di mana logamnya bisa dinikmati dengan adanya kebebasan bentuk, serta mampu dilebur tanpa batas. Sistem ini telah dikenal sejak zaman dahulu, sehingga di dalam negara islam sistem ini telah berjalan seiring dengan sistem uang emas. Sementara di beberapa negara, sistem tersebut telah menjadi satu-satunya sistem uang utamanya. Bahkan sistem uang perak tetap dipakai di Indo-China hingga tahun 1930, di mana pada tahun yang sama qirsy emas telah diganti dengan qirsy perak.
Sistem uang perak ini sama seperti sistem uang emas, dalam bentuk rinciannya. Oleh karena itu, sangat mudah menggabungkan antara sistem uang emas dengan perak tersebut dalam satu negara. Di mana, negara islam sejak hjirahnya Rasulullah saw telah mengambil moneter seharusnya tetap berpijak pada standar emas dan perak tersebut yang secara hakiki dipergunakan dalam pertukaran, maupun dalam pertukarannya mempergunakan uang kertas, dengan cadangan emas dan perak, di tempat-tempat tertentu.
Sistem Uang Fiat
Saat ini hampir semua transaksi perdagangan baik lokal sampai tingkat internasional di lakukan dengan menggunakan fiat money . Mata uang ini mengemuka karena fleksibilitas dan kepraktisannya. Selain itu, fiat money juga membuka peluang bagi suatu negara untuk menyusun anggaran defisit yang di antaranya dibiayai dari penciptaan uang yang tak perlu didukung dengan kepemilikan logam berharga.
Dalam perdagangan internasional tidak semua jenis fiat money beroleh legitimasi dan dipergunakan secara luas. Negara berkembang misalnya, jarang yang menggunakan fiat money lokal untuk urusan transaksi internasional karena mata uang mereka dianggap volatile
Fiat money atau uang kertas ini terbagi menjadi tiga jenis :
- Uang kertas subtitusi, yaitu uang kertas yang mencerminkan kadar jumlah emas dan perak dalam bentuk uang atau batangan, yang disimpan di tempat tertentu, yang memiliki nilai logam sama dengan nilai nominal yang dimiliki oleh uang kertas tersebut, dan bisa ditukarkan sesuai dengan permintaan. Dalam kondisi semacam ini, pertukaran tersebut berpijak pada uang logam (specie). Apa saja yang menjadi pengganti, karena bisa saling ditukarkan, maka uang kertas tersebut bisa menggantikan kedudukannya sebagai subtitusinya.
- Uang kertas yang dijamin (representative money), yaitu uang kertas yang disepakati oleh penandatangannya untuk membayar mata uang logam tertentu kepada pembawanya. Sedangkan nilai tukar (exchange value)-nya sangat bergantung kepada terjaganya kredibilitas dan kemampuan penandatangan untuk memenuhi janjinya. Apabila kertas tersebut sangat mudah dipergunakan dalam pertukaran, sebagaimana uang logam. Bentuk uang ini yang paling utama adalah uang kertas bank (bank note) yang dikeluarkan oleh bank yang sudah dikenal dan terpercaya di mata khalayak.
Hanya saja, uang kertas bank (bank note) atau uang kertas yang terjamin (representative money) ini sumbernya-baik bank maupun pemerintah- tidak dapat menyimpan kadar emas tertentu yang nilainya sama persis, sabagaimana terdapat pada uang kertas bank (bank note). Namun sumber yang mengeluarkan uang kertas bank (bank note) tersebut biasanya menyimpan di dalam kasnya dalam jangka waktu biasa dengan cadangan logam sebagai jaminan uang kertasnya menurut nilai tertentu. Boleh jadi 3:4, 2:3, 1:3, atau menurut kedudukan tertentu. Oleh karena itu, kadar nilai uang kertas bank yang mempunyai penjamin dalam bentuk cadangan logam, yang nilainya sama persis tersebut bisa dianggap sebagai uang kertas subtitusi, sedangkan sisa kadar nilai yang tidak mempunyai penjamin berupa cadangan logam tersebut uang kertas bank. Di mana kemampuan pertukarannya harus dikembalikan kepada kepercayaan khalayak pada penandatangannya.
Atas dasar inilah, negara yang menjadikan niali emas dan perak sama persis dengan nilai mata uang kertas yang dikeluarkannya, maka uangnya disebut dengan uang kertas subtitusi dan uang sempurna. Adapun negara yang menjadikan nilai logam emas dan perak tidak sama dengan nilai uang kertas secara sempurna, namun hanya sebagian nilainya yang sama, maka uangnya disebut dengan uang kertas yang dijamin (representative money). - Uang kertas yang tidak dapat ditukarkan dengan logam murni (unconvertible paper money), yang juga disebut dengan flat money. Uang tersebut juga disebut dengan uang kertas atau (paper money). Di mana, uang tersebut merupakan kertas uang yang dikeluarkan oleh pemerintah, dan pemerintah menjadikan kertas uang tersebut sebagai uang utama, namun kertas uang tersebut tidak dapat ditukarkan dengan emas dan perak, dan tidak dijamin dengan cadangan emas dan perak, atau disebut uang kertas bank (bank note). Namun, untuk kepentingan tersebut dikeluarkanlah undang-undang yang bisa melindungi bank yang mengeluarkannya, sehingga dapat memaksa terjadinya pertukaran dengan emas dan perak.
Ayat Al Quran dan Hadist yang menyebutkan Uang Dinar dan Dirham
QS. At-Taubah ayat 34