Mohon tunggu...
Afriska Sri Puji Lestari
Afriska Sri Puji Lestari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Agribisnis, Fakultas Pertanian, Universitas Jember

Mahasiswa yang sedang menempuh S1 agribisnis di Fakultas Pertanian Universitas Jember dengan hobi membaca dan mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kelembagaan Kontrak: Penangkar Benih Padi dengan Perusahaan Mitra yang Menguntungkan

11 Desember 2024   20:06 Diperbarui: 11 Desember 2024   20:56 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1. Pola Kerjasama Sub-Kontrak

Gambar 1. Pola Kerjasama Sub-Kontrak
Gambar 1. Pola Kerjasama Sub-Kontrak

Dalam perspektif teori "principal-agent", hubungan antara pihak-pihak dalam kontrak kemitraan dapat dianalisis berdasarkan peran masing-masing pihak sebagai principal (pemilik atau pemberi kontrak) dan agent (penerima kontrak). Teori ini umumnya digunakan untuk menggambarkan hubungan antara pihak yang memiliki kepentingan atau informasi lebih banyak (principal) dan pihak yang melakukan tindakan atau keputusan di lapangan (agent).

Pelaku Kontrak Beserta Perannya Dalam Perspektif Principal Agent

  • Petani Penangkar Benih

Petani penangkar benih adalah pihak yang bertanggung jawab untuk menanam, merawat, dan menghasilkan benih padi sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh perusahaan mitra atau penyedia benih. Mereka berperan langsung dalam produksi benih padi, yang nantinya akan didistribusikan untuk ditanam oleh petani lain. Petani ini biasanya memiliki keterampilan dan pengetahuan dalam bidang pertanian, tetapi terkadang membutuhkan dukungan teknologi dan informasi dalam proses produksinya.

Sebagai penerima kontrak dan pelaksana produksi benih, petani penangkar benih berperan sebagai agent dalam hubungan ini. Petani memiliki informasi terbatas terkait teknologi atau pengetahuan pasar, tetapi mereka yang bertanggung jawab langsung atas implementasi teknis dalam usaha tani. Petani penangkar berfokus pada pengelolaan sumber daya pertanian di lapangan, seperti tanah, tenaga kerja, dan input produksi (misalnya benih, pupuk, dan pestisida).

Berikut hak petani penangkar benih yang berperan sebagai agent :

Menerima dukungan input dan teknologi: Petani memiliki hak untuk menerima input pertanian dan pelatihan dari perusahaan mitra, termasuk benih unggul, pupuk, dan teknologi terbaru dalam produksi benih padi.

Mendapatkan kompensasi atau pembayaran sesuai perjanjian: Petani berhak menerima pembayaran sesuai dengan kuota produksi atau hasil yang disepakati dalam kontrak.

Meminta bantuan dalam hal kesulitan teknis atau finansial: Petani berhak meminta bantuan atau nasihat teknis jika menghadapi masalah dalam proses produksi atau penanaman benih padi.

Berikut kewajiban petani penangkar benih yang berperan sebagai agent :

  • Memenuhi standar kualitas dan kuota produksi: Petani wajib memproduksi benih padi sesuai dengan spesifikasi kualitas dan jumlah yang disyaratkan oleh perusahaan mitra.
  • Menjaga keberlanjutan produksi: Petani harus menjalankan praktik pertanian yang baik dan memastikan produksi yang efisien serta ramah lingkungan.
  • Mengelola dan memelihara produksi: Petani bertanggung jawab dalam pengelolaan harian usaha tani, termasuk pemupukan, pengendalian hama, dan pemeliharaan tanaman benih padi.
  • Perusahaan Mitra :

Perusahaan mitra atau penyedia benih merupakan pihak yang memiliki peran sebagai penyedia benih unggul, teknologi, serta akses pasar. Mereka biasanya menawarkan kontrak kepada petani penangkar benih untuk memproduksi benih dalam jumlah tertentu, dengan kualitas yang sesuai dengan standar yang ditentukan. Perusahaan mitra juga seringkali memberikan pelatihan teknis, pengawasan, dan bantuan dalam hal input produksi, seperti pupuk, pestisida, dan alat pertanian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun