PT GADAI REZEKI SENTOSA (GRS) Hadirkan Program Generasi emas di RANTAU PRAPATÂ
pegadaian tujuan pehadaian adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat, secara lebih rinci tujuan keberadaan pegadaian adalah sebagai berikut; Membantu orang- orang yang membutuhkan pinjaman dengan syarat mudah. Memberikan jasa taksiran untuk mengetahui nilai barang.
PT. GADAI REZEKI SENTOSA (GRS) sebagai perusahaan yang bergerak di sektor keuangan, berkomitmen untuk menyikapi perkembangan isu pada kalangan generasi muda yang santer menjadi korban penggunaan jasa keuangan online ilegal. Dengan upaya meningkatkan literasi keuangan bagi generasi muda tersebut, PT GADAI REZEKI SENTOSA (GRS) meramu program "Si Gemas", sebagai bagian dari komitmen PT GADAI REZEKI SENTOSA (GRS) dalam penerapan Tujuan untuk menjadikan warga sekitar cerdas dalam melakukan tindakan yang tepat.Secara umum
 KINI TELAH HADIR PT GADAI REZEKI SENTOSA (GRS) DI RANTAU PRAPAT UNTUK MEMUDAHKAN BAGI GEN-Z UNTUK TIDAK TERJERAT JASA KEUANGAN ILEGAL KARENA PT GADAI REZEKI SENTOSA (GRS) SUDAH DIAWASI OLEH OJK ( OTORITAS JASA KEUANGAN ).
Cara dan syarat gadai laptop di PT GADAI REZEKI SENTOSA (GRS)Â
Barang elektronik seperti laptop bisa dijadikan jaminan untuk memperoleh dana cepat dengan mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan. Salah satu lembaga keuangan yang melayani gadai barang yaitu PT GADAI REZEKI SENTOSA (GRS) Syarat gadai laptop di PT GADAI REZEKI SENTOSA (GRS) Pengajuan gadai laptop di PT GADAI REZEKI SENTOSA (GRS) akan disetujui apabila pemohon memenuhi persyaratan yang ditetapkan, sebagai berikut:Â
1. Menyiapkan kartu identitas diri berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk), SIM (Surat Izin Mengemudi), atau paspor dan fotokopinya.Â
2. Menyerahkan laptop dan kelengkapannya, sebelum pengajuan gadai disetujui, petugas akan memeriksa barang jaminan, yaitu laptop dan kelengkapannya (charger). Pastikan laptop masih terlihat bagus sehingga nilai pinjaman yang didapatkan nantinya lebih tinggi.Â
3. Mengisi form pengajuan gadai.
OJK jamin perlindungan konsumen gadai swastaÂ
Selain melegalkan izin usaha gadai swasta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengatur penyelenggaraan usaha gadai swasta. Hal ini mengacu pada perlindungan konsumen yang wajib diterapkan oleh gadai swasta. Sebagai perusahaan yang diawasi OJK, Gadai menjamin bahwa operasionalnya sesuai dengan regulasi yang berlaku, menawarkan keamanan dan keadilan dalam setiap transaksi.Â