Mohon tunggu...
Afrina Ghaisani Sanoza
Afrina Ghaisani Sanoza Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - pelajar sekolah

saya senang menggambar dan hello kitty

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pancasila sebagai Darul Ahdi wa Syahadah

26 September 2024   20:33 Diperbarui: 26 September 2024   20:43 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber : suaramuhammadiyah.id

          Pancasila berasal dari dua kata Bahasa Sanskerta "panca" berarti lima dan "sila" berarti prinsip atau asas. Apabila diulik secara bahasa, Pancasila menjadi rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

     Indonesia memiliki ideologi Pancasila yang digali langsung melalui nilai-nilai luhur masyarakat Indonesia itu sendiri. Ideologi Pancasila sering kali mengalami ancaman mulai dari adanya ideologi Islam ataupun ideologi yang lain. Islam kerap dijadikan sebagai alat politik untuk mendapatkan kursi kekuasaan. Beberapa kelompok yang menyatakan dirinya anti-Pancasila berusaha mengganti negara Indonesia untuk dijadikan negara Islam, yang artinya merujuk pada negara yang menggunakan serta menerapkan hukum Islam.

     Hasnan juga menjelaskan pandangan Muhammadiyah mengenai Indonesia yang merupakan negara Pancasila, yang kemudian negara Pancasila dipandang sebagai negara Darul Ahdi Wa Syahadah pada muktamar ke-47 di Makassar tahun 2015 lalu.

"Darul Ahdi berarti negara konsensus atau negara hasil musyawarah, kesepakatan, ijma dari seluruh anak bangsa tanpa memandang agama, suku, bahasa, etnis, ataupun warna kulit. Sementara Darusyahadah adalah, dengan hal yang disepakati serta segala kekayaan perbedaan yang dimiliki, kita bahu-membahu membangun bangsa dan negara sebagai komitmen dalam proses pembangunan peradaban kemanusiaan yang unggul," jelasnya.

     Pancasila sebagai Darul Ahdi Wa Syahadah bermakna bahwa setiap kelompok harus berlomba-lomba meraih kemajuan dan keunggulan berdasarkan etika sportifitas. Memiliki tujuan untuk memberikan pedoman bagi para aktivis, kader, dan simpatisan Muhammadiyah mengenai hubungan negara dan persyarikatan.

Secara terminologis, Darul Ahdi Wa Syahadah terdiri atas tiga konsep yakni :

1. Negara Pancasila sebagai konsensus Nasional (dar al-ahdi)

2. Tempat pembuktian atau kesaksian (dar al-syahadah)

3. Menjadi negara yang aman dan damai (dar al-salam).

Secara etimologis, Darul Ahdi Wa Syahadah bermakna bahwa "segenap umat Islam harus berkomitmen menjadikan Negara Pancasila sebagai dar al-syahadah atau negara tempat bersaksi dan membuktikan diri dalam mengisi dan membangun kehidupan kebangsaan". Uraian terminologis dan etimologis ini termaktub dalam dokumen berjudul Negara Pancasila sebagai Darul Ahdi wa al-Syahadah, (PP Muhammadiyah, 2018).

Sekretaris PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan bahwa Pancasila sebagai Darul Ahdi Wa Syahadah, berangkat dari tiga latar belakang utama: 1. Adanya golongan---terutama masyarakat muslim yang masih mempersoalkan relasi antara Islam dengan negara yang berdasarkan Pancasila

2. Adanya realitas bahwa sebagai bangsa ini secara ideologis belum merumuskan dengan sangat eksplisit dan membuat satu penjelasan akademik mengenai negara Pancasila itu

3. Adanya ancaman dari kelompok Islam yang lain yang dianggap sebagai ancaman terhadap negara Pancasila.

Dalam dokumen Negara Pancasila sebagai Darul Ahdi wa al-Syahadah, (PP Muhammadiyah, 2018) dirumuskan sepuluh butir tafsir Pancasila dalam pandangan Islam Berkemajuan yang sejalan dengan kepribadian Muhammadiyah yaitu :

1. Beramal dan berjuang untuk perdamaian dan kesejahteraan. 

2. Memperbanyak kawan dan meningkatkan persaudaraan (ukhuwah Islamiyah). 

3. Memiliki pandangan luas dengan memegang teguh ajaran Islam. 

4. Bersifat keagamaan dan kemasyarakatan.

5. Mengindahkan segala hukum, undang-undang, peraturan, serta dasar dan falsafah negara yang sah. 

6. Melakukan amar ma'ruf nahi munkar dan menjadi teladan yang baik. 

7. Aktif dalam perkembangan masyarakat dengan maksud islah dan pembangunan sesuai dengan ajaran Islam.

8. Bekerjasama dengan golongan Islam mana pun juga dalam usaha menyiarkan dan mengamalkan agama Islam, serta membela kepentingannya. 

9. Membantu pemerintah serta bekerjasama dengan golongan lain dalam memelihara dan membangun negara.

10. Bersifat adil serta korektif ke dalam dan ke luar dengan bijaksana.

Sepuluh butir tafsir Pancasila yang sejalan dengan Kepribadian Muhammadiyah adalah rumusan penting yang mengukuhkan dan mengikat para anggota Persyarikatan untuk memajukan dan berkontribusi pada kemajuan Indonesia. 

Kesimpulan

     Pancasila, yang berarti lima prinsip, merupakan ideologi dasar Indonesia yang diambil dari nilai-nilai luhur masyarakatnya. Dalam konteks ini, Muhammadiyah memandang Pancasila sebagai Darul Ahdi Wa Syahadah, yaitu negara yang dibangun berdasarkan konsensus, kesaksian, dan kedamaian. Terdapat tantangan dari kelompok-kelompok yang ingin mengganti ideologi ini dengan hukum Islam. Oleh karena itu, dokumen Muhammadiyah merumuskan sepuluh tafsir Pancasila yang mengedepankan perdamaian, kerjasama, dan keadilan, sebagai pedoman bagi anggota dalam membangun peradaban bangsa

Sumber Artikel 

1.)https://www.stitmuhngawi.ac.id/pancasila-sebagai-darul-ahdi-wa-syahadah/

2.)https://muhammadiyah.or.id/2023/08/darul-ahdi-wa-al-syahadah-negara-pancasila-perspektif-islam-berkemajuan/

3.)https://lldikti5.kemdikbud.go.id/home/detailpost/pancasila-sebagai-darul-ahdi-wa-syahadah#:~:text=Dalam%20mencapai%20kedaulatan%20itu%20maka,kemanusiaan%20yang%20unggul%2C%E2%80%9D%20jelasnya

4.)https://images.app.goo.gl/RSTgygtkvWyyth1cA

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun