Mohon tunggu...
Afrina Angela Dwiyanti
Afrina Angela Dwiyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Inovasi Pelayanan Publik SAMSAT Keliling di Kota Bandar Lampung

11 Juni 2023   17:05 Diperbarui: 11 Juni 2023   17:10 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Negara Republik Indonesia dalam penyelenggaraan pemerintahannya dibagi atas daerah-daerah provinsi, provinsi-provinsi tersebut terdiri atas kabupaten dan kota. Daerah-daerah tersebut dalam meningkatkan penyelenggaraan dan pelayanan masyarakat memiliki hak dan kewajibannya sendiri dalam mengatur dan mengurus pemerintahannya. Hak dan kewajiban yang diberikan pemerintah pusat untuk pemerintah daerah dalam mengatur dan mengurus pemerintahannya sendiri mengenai kepentingan daerahnya disebut otonomi daerah. Tujuan utama pelaksanaan otonomi daerah adalah desentralisasi fiskal sehingga daerah tidak hanya bergantung pada pemerintahan pusat dan juga mendekatkan pemerintah kepada masyarakat yang dilayaninya sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik dan kontrol masyarakat kepada pemerintah menjadi lebih kuat dan nyata, selain itu pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah secara politik dan ekonomi melalui otonomi daerah ini bertujuan agar pembangunan dan partumbuhan ekonomi pada setiap daerah berlangsung secara adil dan merata. Era otonomi ini mendorong pemerintah daerah untuk mengeksplorasi lebih banyak potensi daerah, khususnya pajak. Pemerintah dalam menyelengarakan pemerintahannya memerlukan biaya, sehingga setiap daerah berhak memungut pengutan dari masyarakat dalam bentuk pajak.

Pajak adalah pembayaran wajib oleh orang pribadi atau suatu badan kepada negara, berdasarkan undang-undang tanpa imbalan langsung, dan digunakan sebesar-besarnya untuk keperluan negara guna memajukan kesejahteraan rakyat. Pajak juga merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang memungkinkan, dan pendapatannya dapat mencerminkan kebersamaan masyarakat dalam pembiayaan pembangunan negara. Pajak selain untuk pembiayaan negara, juga untuk digunakan untuk pembiayaan daerah. Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah dari APBD. Pemungutan pajak daerah oleh pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota diatur dalam undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Pembayaran Daerah. Pajak daerah provinsi memiliki beberapa jenis yaitu pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor , pajak rokok dan pajak air permukaan. Pajak kendaran bermotor adalah salah satu pajak provinsi yang sangat potensial untuk membiayai pembangunan daerah, karena di Indonesia tingkat mobilitas masyarakat dalam penggunaan kendaraan bermotor cukup tinggi. Hampir dari setiap kartu keluarga memiliki kendaraan bermotor minimal memiliki satu untuk melakukan kegiatan sehari-harinya, dengan demikian semakin meningkat beban pajak pemilik kendaraan bermotor semakin meningkatkan penerimaan kas daerah secara signifikan.

Instansi pemerintahan yang memiliki tugas untuk memberikan pelayanan publik untuk mempermudah, mempercepat dan memperlancar mengenai urusan pajak kepada masyarakat adalah Sistem Administrasi Menunggal Satu Atap (SAMSAT). SAMSAT merupakan suatu instansi dengan program kerjasama terpadu antara POLRI, PT Jasa Raharja dan Dinas Pendapatan Provinsi dengan berbagai pelayanan pengelolaan atau pengurusan pajak kendaraan bermotor. SAMSAT melayani pengurusan mengenai pajak antara lain pelayanan pemungutan pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBKB), sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), menerbitkan surat tanda nomer kendaraan (STNK), dan tanda kendaraan bermotor (TKB). Mobilitas masyarakat dalam menggunakan kendaraan bermotor semakin meningkat, sehingga sering ditemukan antrian yang panjang saat membayar pajak kendaraan bermotor di kantor SAMSAT dan jam dinas SAMSAT yang sama dengan waktu kerja masyarakat menjadi kendala bagi masyarakat ketika akan membayar pajak kendaraan bermotor. Kantor SAMSAT bersama pemerintah untuk mengatasi kendala yang dihadapi masyarakat meluncurkan inovasi layanan yang berguna untuk membantu masyarakat saat akan membayar wajib pajak. Layanan inovasi tersebut berbentuk layanan SAMSAT keliling.

Layanan SAMSAT keliling ialah salah satu program inovasi dari kantor SAMSAT untuk melayani mengenai pajak dengan menggunakan kendaraan bermotor yang berpindah dari satu tempat ke tempat lain. SAMSAT Kota Bandar Lampung telah menerapkan layanan inovasi SAMSAT keliling ini dengan waktu dan lokasi yang telah terjadwalkan. Lokasi SAMSAT keliling 1 di Bandar Lampung pada hari Senin, Selasa, dan Rabu bertempat di pelataran area parkir komplek bursa otomotif JL. P. Tirtayasa Sukarame, pada hari Kamis dan Jum'at bertempat di area pelataran masjid raya airan JL. Hi. Pangeran Suhaimi, Korpri Harapan Jaya, Sukarame dan pada hari Sabtu bertempat di Komplek PKOR Way Halim. Lokasi SAMSAT keliling 2 pada hari Senin, Selasa, dan Rabu bertempat di Komplek Pasar Mangga dua Teluk Betung, pada hari kamis bertempat di Taman Santap depan lapangan KORPRI Kantor Gubernur Lampung Jl. Wolter Mongonsidi, Teluk Betung Selatan, pada hari Jum'at dan sabtu bertempat di Kantor Dekranasda Prov.Lampung Jl. Ir. H. Juanda, Pahoman. Waktu pelayanan SAMSAT keliling di Bandar Lampung pada hari senin sampai jumat pukul 08.30 sampai dengan 14.00 WIB dan pada hari Sabtu pada pukul 08.30 sampai dengan 12.00 WIB.

Layanan SAMSAT keliling ini membantu melayani masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), dan pengesahan STNK, tetapi untuk pelayanan bea balik nama kendaraan bermotor (BBKB), menerbitkan surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan tanda kendaraan bermotor (TKB) tetap dilaksanakan di Kantor SAMSAT. Kantor SAMSAT Bandar Lampung bertempat di JL. Pramuka No.1, Rajabasa, Bandar Lampung. Inovasi layanan SAMSAT keliling ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor di tempat-tempat umum dan memudahkan masyarakat yang bertempat tinggal jauh dari kantor SAMSAT tersebut untuk dapat membayar pajak. Layanan SAMSAT keliling ini diadakan bertujuan untuk masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas yang disediakan oleh kantor SAMSAT, sehingga masyarakat yang wajib pajak dapat taat membayar pajak dengan tepat waktu dan tidak ada lagi sanksi maupun denda akibat keterlambatan membayar pajak.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun