Komplotan maling di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara mencuri sepeda motor warga yang tengah bekerja. Dua dari tiga pelaku pencurian itu pun sudah ditangkap.
Kasi Humas Polres Sergai Ipda Brimen G Sihotang mengatakan aksi pencurian itu terjadi ditempat kerja korban di Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul, Pada kamis (26/10/2023) siang. Sementara, petugas menangkap dua pelaku pada Sabtu (28/10) malam.
" Kedua pelaku berhasl diamankan diwilayah Paya Pasir, Kota Tebing Tinggi, Sabtu malam" kata Brimen, Minggu (29/10)
Brimen memerinci kedua pelaku yang ditangkap itu, yakni IS (22) dan RF (22). Keduanya merupakan warga Kecamatan Dolok Masihul. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
"Satu masih diburu," Jelasnya. Brimen mengatakan saat kejadian korban Musfi (33) sedang bekerja di kantornya. Sementara sepeda motor miliknya diparkirkan di areal kantor.
Namun, saat dicek, ternyata sepeda motor korban tidak lagi berada di tempat awalnya. Alhasil, korban membuat laporan ke Polsek Dolok Masihul.
Pihak kepolisian yang menerima laporan kejadian itu lalu memburu para pelaku hingga akhirnya mengamankan dua orang pelaku. Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan sepeda motor jenis Supra X milik korban yang dicuri keduanya.
"Berawal dari laporan korban pencurian ke Polsek. Kemudian kita melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para pelaku," ungkapnya.
Setelah dicuri, motor korban dijual para pelaku kepada seseorang yang tidak mereka kenal di Kecamatan Sipispis. Motor itu dijual seharga Rp 1,9 juta. Uang hasil pencurian itu digunakan para pelaku untuk foya-foya.
"Pelaku mengakui dan menerangkan bahwa sepeda motor sudah dijual dengan harga Rp 1,9 juta kepada orang yang tidak di kenal di daerah Sipispis. Uangnya habis dipakai pelaku untuk foya-foya belanja biaya hidupnya," pungkasnya.
Dalam kasis ini banyak sekali perilaku yang bertentangan dengan nilai nilai Ke Pancasilaan