Mohon tunggu...
Afriliani Khusnul Khotijah
Afriliani Khusnul Khotijah Mohon Tunggu... mahasiswa -

sedang belajar kritis dengan menulis melalui media kompasiana

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Bekerja Sebagai Penegak Hukum, Budi Gunawan Ber-KTP Ganda

25 Februari 2015   03:14 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:33 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sudah tidak asing lagi jika nama Budi Gunawan atau yang disingkat BG sering diperbincangkan dalam berbagai media semenjak Jokowi Widodo mencalonkan BG sebagai calon tunggal Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk menggantikanJenderal Sutarman yang sebentar lagi habis masa jabatannya. Namun dengan dicalonkan BG sebagai Kapolri RI menuai berbagai kontroversi, apalagi lembaga yang kita kenal dengan KPK sebagai lembaga anti korupsi menerima banyak laporan mengenai keganjalan kekayaan gendut yang dimilikinya dan penerimaan gratifikasi dengan beberapa bukti yang ada maka BG ditetapkan sebagai tersangka dan akan diselidiki lebih lanjut.

Beberapa minggu yang lalu akhirnya palu diketuk oleh hakim Sarpin bahwa status BG sebagai tersangka tidak sah sehingga bebas dari status tersangka tindakan korupsi. Namun meski BG terbebas dari status tersangka, Jokowi tetap membatalkan pelantikan pencalonan BG sebagai calon Kapolri untuk menghindari gejolak dimasyarakat.

Terlepas dari status tersangka BW, beberapa hari ini banyak diperbincangkan bahwa BG memilki Kartu Tanda Penduduk atau KTP ganda. Antara lain berdasarkan penelusuran Tempo, ada dua alamat yang digunakan Budi untuk membuat sejumlah dokumen penting. Pertama, di Jalan Duren Tiga Selatan VII Nomor 17A RT 10 RW 02, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Alamat tersebut dipakai seseorang bernama “Gunawan” untuk membuka rekening di BCA dan BNI cabang Warung Buncit, Jakarta Selatan, pada 5 September 2008. Foto yang tercantum dalam KTP itu adalah wajah Budi Gunawan. Sedangkan alamat kedua digunakan Budi saat membuat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pada 19 Agustus 2008. Ketika itu Budi adalah Kepala Kepolisian Daerah Jambi. Dalam LHKPN yang salinannya didapat Tempo, Budi mencantumkan alamat di Jalan Duren Tiga Barat VI Nomor 21 RT 05 RW 02, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan ( Tempo.co).

Padahal kita ketahui BG merupakan pegawai negeri sipil yang bekerja di bidang hukum dan pernah menduduki jabatan penting dalam penegakkan hukum seperti mantan Kapolda dan jabatan penting lainnya, seharusnya mengerti mana yang salah mana yang benar dan mematuhi peraturan yang mengatur mengenai warga negara yang baik. Apalagi sebagai warga negara hanya diperbolehkan terdaftar dalam satu kartu keluarga(KK).Hal ini jelas bahwa BG telah melanggar Kepemilikan KTP ganda diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, BW harus mempertanggung jawabkan perbuatannya yang salah dan harus diproses hukum.

Anggota DPR yang menyetujui pencalonan BG sebagai Kapolri RI juga sangat dipertanyakan, mangapa kasus yang penting seperti penggandaan KTP bisa lolos begitu saja dalam uji kelayakan dan kepatutan. Seharusnya DPR RI lebih selektif dan hati- hati, karena bagaimanapun juga jabatan Kapolri merupakan jabatan tertinggi penegakkan hukum sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945 pasal 30 yang memimpin jajaran dibawah yang harus mampu memberikan contoh yang baik.

Sungguh ironi memang negeri ini, wakil rakyatpun belum mencerminkan wakil rakyat yang benar- benar memajukan kepentingan rakyat. Indonesia merupakan negara yang demokratis yang berkedaulatan ditangan rakyat, perlu kita sebagai warga negara ikut berpartisipasi dalam jalannya pemerintahan, jika tidak sesuai dengan aspirasi rakyat mari kita kritisi dengan bijak dan sehat. Selamat malam pengguna kompasianer.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun