Mohon tunggu...
Afrih Nashrul
Afrih Nashrul Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Semngat untuk kedepan💪

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Aborsi pada remaja dalam perspektif hadis

10 Desember 2024   12:17 Diperbarui: 10 Desember 2024   12:17 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

4.Kurangnya Akses ke Layanan Kesehatan yang Memadai

Di banyak daerah, terutama di negara berkembang, remaja sering kali tidak memiliki akses ke layanan kesehatan yang aman. Hal ini menyebabkan mereka mencari cara-cara yang tidak aman untuk mengakhiri kehamilan, yang berisiko tinggi bagi kesehatan mereka.

     Aborsi pada remaja seharusnya menjadi pilihan terakhir, yang hanya diambil dalam kondisi yang sangat mendesak. Sebagai seorang Muslim, saya percaya bahwa kehidupan adalah amanah dari Allah SWT dan harus dijaga dengan sebaik-baiknya. Setiap nyawa, termasuk nyawa yang ada dalam kandungan, memiliki nilai yang sangat tinggi dalam Islam. Namun, saya juga menyadari bahwa dalam situasi tertentu, seperti ancaman terhadap kesehatan ibu atau janin, aborsi bisa dibenarkan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

     Saya berpendapat bahwa pencegahan lebih baik daripada pengobatan. Oleh karena itu, pendidikan seksual yang benar dan pemahaman tentang tanggung jawab seksualitas perlu diberikan kepada remaja sejak dini. Selain itu, penting juga untuk menyediakan dukungan sosial dan emosional yang kuat bagi remaja yang menghadapi kehamilan tidak diinginkan, sehingga mereka tidak merasa terisolasi atau tertekan dalam mengambil keputusan.

dalam QS. al-Isra’ (17): 31 , dikemukakan:

وَلَا تَقۡتُلُوۡۤا اَوۡلَادَكُمۡ خَشۡيَةَ اِمۡلَاقٍؕ نَحۡنُ نَرۡزُقُهُمۡ وَاِيَّاكُمۡؕ اِنَّ قَتۡلَهُمۡ كَانَ خِطۡاً كَبِيۡرًا ٣١                                                                               ‏                                                                         

Artinya: "Janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kami yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepada kamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar."

     Dalam Musnad Ahmad b. Hambal riwayat Abu Hurairah/’Abd ar-Rahman b. Sakhr

 Artinya: “(Ahmad b. Hambal berkata), "Hashim b. Al-Qasim telah meriwayatkan (hadis berikut ini) kepadaku, melalui Laith b. Sa'id, Muhammad b. Muslim, Sa'id b. al-Musyabba, Abu Hurairah. Abu Hurairah berkata bahwasanya Rasulullah saw, telah menetapkan (denda) dengan ghurrah (yakni senilai memerdekakan) seorang budak laki-laki atau perempuan, dalam kasus gugurnya janin seorang perempuan Bani Lihyan dari Huzail. Namun, karena perempuan yang (berhak) mendapat (pembayaran) ghurrah tersebut telah wafat, Rasulullah saw. menetapkan anak-anak dan suami almarhumah sebagai ahli warisnya, dan alokasi harta pembayaran denda tersebut didasarkan atas kerabat dekat dari pihak ayah atau laki-laki.”

     Diwajibkan bagi seseorang yang telah melakukan aborsi secara sengaja untuk membayar al-ghurrah (uqubah jarimah dalam aborsi). Harga ghurrah sama seperti lima ekor unta atau seperduapuluh diyat janin. Sedangkan jika dengan emas yaitu sama seperti lima puluh dinar. Adapun beberapa macam pendapat para imam madzhab, dan setiap pendapatnya mengenai alghurrah atau uqubah jarimah pada aborsi berbeda beda.

Referensi :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun