Membahas mengenai Eropean Union atau Uni Eropa merupakan sebuah pembahasan yang menarik karena IGO ini merupakan entitas yang memiliki peran yang signifikan dalam benua eropa dan dunia. Di dalam tulisan ini akan mencoba menjelaskan hadirnya Uni Eropa (UE) dengan pendekatan teori federalism dan federal. Sebelum mencoba menjelaskan adanya UE dengan teori federalism dan federal, tentu kita harus mengetahui terlebih dahulu tentang teori federalism dan federal.
Federalism dan federal dalam literatur ilmu politik sering tertukar istilah, istilah federalism dan federal merujuk pada sebuah bentuk khusus dari sebuah union atau perkumpulan dari beberapa negara dan warga negara. Federal sudah menjadi sebuah istilah yang merujuk kepada suatu bentuk variasi dari sistem pemerintahan yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat dan kedaulatan terletak pada negara pusat (Burgess, 2000).
Federal berasal dari bahasa latin feodus, yang berarti persetujuan untuk memberikan sesuatu, kata federal perlahan mengalami perubahan makna menjadi bentuk dari perkumpulan manusia. Federal adalah sebuah bentuk negosiasi atau sebuah perjanjian kesukarelaan kumpulan orang-orang yang berusaha untuk mencapai kepetingan, identitas, integritas di dalam upaya untuk berbagi kepentingan dan tujuan. Selain itu, hal-hal yang menjadi dasar dari konsep federal ini adalah rasa saling menghormati, pengakuan terhadap pihak lain, dan persamaan posisi dalam sebuah kerjasama.
Federalism merupakan sebuah paham mengenai suatu sistem pemerintahan yang menyatukan negara-negara yang terpisah dengan memberikan tiap-tiap negara otonomi. Sebuah bentuk negara federal biasanya memiliki sebuah konstitusi tertulis seperti Amerika Serikat dan hal yang paling signifikan dari bentuk sistem pemerintahan ini adalah tiap-tiap negara memberikan kedaulatannya demi mencapai kepentingan serta tujuannya (Gagnon, 1993).
Setelah menjabarkan tentang federal dan federalism, selanjutnya mungkin terlitas dalam benak kita apa kaitannya antara Uni Eropa dan Federalism ? Sebelum membahas lebih lanjut mengenai hal ini, ada sebuah contoh yang pas dalam pembentukan negara federal ini yaitu sejarah tentang Britania Raya. Britania Raya secara sejarah sudah terlibat dalam ide pembentukan negara-negara federal di beberapa negara.
Berbagai macam bentuk federal pernah digunakan oleh Britania Raya dalam menyelesaikan masalah-masalah yang terkait dengan pembangunan negara dan integrasi negara dalam Kerajaan dengan negara persemakmurannya seperti India, Kanada, dan Australia. Pada saat ini, bentuk federal telah membantu Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran saling membantu satu sama lain dalam pembangunan negara. Selain Britania Raya, banyak juga bentuk-bentuk sistem pemerintahan di negara-negara Eropa yang menggunakan sistem federal contohnya seperti Jerman dan Austria.
Dalam sejarahnya negara-negara di Eropa telah mencoba untuk mencapai kepentingan nasionalnya masing-masing seperti kesejahteraan dan keamanan. Akan tetapi, usaha-usaha ini selalu mengalami kegagalan karena hubungan buruk yang terjadi diantara negara-negara di benua biru tersebut dan cenderung dalam hal persaingan kekuatan militer dan senjata. Dan fakta yang tidak bisa dibantah adalah banyaknya perang-perang yang terjadi di benua eropa, seperti Perang Tiga Puluh Tahun, Perang Dunia I dan Perang Dunia II.
Hubungan-hubungan yang terjadi diantara negara-negara ini, memperburuk keadaan negara-negara eropa sehingga sehingga memunculkan sebuah semangat untuk bersatu dalam mencapai kepentingan nasional dari tiap-tiap negara yang memiliki tujuan yang jauh lebih penting daripada mementingkan ego masing-masing negara. Ada sebuah pemikir dan juga salah satu pencetus konsep Eropa dan Implikasi Politiknya yaitu Jean Monnet. Jean Monnet lahir di Cognac, Perancis pada tahun 1888, ia dianggap sebagai salah satu pendiri dari konsep komunitas Eropa (European Community) (Elazar, 1987).
Pemikirannya tentang komunitas di benua biru ini, berakar dari perasaannya yang ingin menghapus perang dan dampak-dampak perang selamanya. Ia berusaha untuk mencari, alasan-alasan yang membawa negara-negara eropa untuk bertarung satu sama lain, dan memahami kekuatan-kekuatan yang mencoba untuk bekerjasama dengan yang lainnya. Mudahnya, ia ingin mengajak negara-negara eropa untuk menghentikan konflik mereka dengan mengajukan sebuah bentuk kerjasama yang memungkinkan mereka untuk mencapai tujuan mereka. Monnet percaya bahwa di dalam setiap situasi yang mungkin bisa memprediksi konflik yang sewaktu-waktu muncul.
Maksudnya, adalah negara-negara atau pemerintah-pemerintah bisa diajak untuk ganti lawan-lawan dan animo mereka dengan merubah pandangan mereka terhadap konflik yang terjadi. Inilah yang disebut sebagai Metode ECSC yang membangun solidaritas antar masyarakat yang secara bertahap menjadikan semua masyarakat memiliki peran dalam pemerintah sehingga sebuah pemerintahan akan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat serta membangun perdamaian di benua tersebut. Penggantian fokus dari hubungan internasional dalam usaha kepentingan bersama antara negara-negara menyakinkan bahwa energi mereka dirubah dari kekuatan kompetisi yang membawa ke medan perang, menuju sebuah masa depan baru dari sebuah persatuan dan kerjasama yang melewati batas negara. Â Â
Inilah mengapa pendekatan Monnet dianggap sebagai sebuah pendekatan  yang membangun sebuah federal Eropa yang artinya secara bertahap membangun sebuah komunitas yang sebelumnya tidak ada. Komunitas Eropa yang pada awalnya berorientasikan ekonomi, lalu berubah menjadi sebuah bentuk federal yang bertujuan untuk memberi solusi atas masalah-masalah yang pada mulanya hanya berkaitan dengan ekonomi hingga masalah-masalah multidimensi yang harus dihadapi Uni Eropa pada saat ini seperti pengungsi dan terorrisme.Â
Pendekatan Federalisme merupakan pendekatan yang tepat dalam terbentuknya Uni Eropa yang memiliki peranan serta kekuatan yang signifikan dalam hubungan internasional. Hal ini ada karena mayoritas negara-negara Eropa sadar bahwa negara-negara di benua biru tersebut, menghadapi permasalah yang sama yaitu stabilitas perdamaian yang relatif tidak kondusif serta ketegangan antar negara-negara Eropa sangat tinggi. Menyebabkan negara-negara tersebut sulit untuk mencapai kepentingan nasionalnya masing-masing, oleh karena itu dibutuhkan sebuah trobosan yaitu menciptakan sebuah wadah untuk negara-negara tersebut untuk saling bertukar informasi dan bekerjasama (Cini, 2007).
Hingga munculah Komunitas Eropa, yaitu wadah untuk bekerjasama dalam bidang ekonomi karena suksesnya komunitas Eropa ini membuat negara-negara tersebut ingin membuat sebuah gerakan lanjutan yaitu membuat Uni Eropa, yaitu sebuah sistem pemerintahan yang mengambil banyak sistem yang ada di dalam bentuk Federal. Hal ini disebabkan karena kebutuhan bersama untuk mencapai kepentingannya masing-masing dengan cara menciptakan sebuah market bersama, mata uang bersama serta sistem pemerintahan yang ada berada di atas negara. Namun, bukan berarti Uni Eropa merupakan federalist akan tetapi nilai-nilai yang ada di dalam sistem pemerintahan federal yang membawa dampak baik dalam menyatukan beberapa negara di dalam sebuah federasi.
Daftar Pustaka
Â
Burgess, Michael. (2000). FEDERALISM AND EUROPEAN UNION: THE BUILDING OF EUROPE 1950-2000. London: Riutledge.
Cini, Michael. (2007). European Union Politics (2nd Edition ed.). Oxford: Oxford University Press.
Elazar. (1987). Exploring Federalism . Tuscaloosa: University of Alabama Press.
Gagnon, Alan. (1993). Comparative Federalism and Federation : Competing Tradition and Future Direction. Toronto: University of Toronto Press.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H