Mohon tunggu...
Afrida Tri Arianti
Afrida Tri Arianti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

menulis

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Fenomena Kotak Kosong Pilkada 2024

6 Desember 2024   20:10 Diperbarui: 6 Desember 2024   20:17 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Kotak Kosong Pilkada (Sumber:radioidola.com) 

Baru- baru ini terdapat fenomena yang mengejutkan, ialah fenomena kotak kosong dalam Pilkada. Fenomena kotak kosong dalam Pilkada ini yaitu fenomena politik yang terjadi ketika hanya ada satu pasangan calon (paslon) dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) atau pemilu lainnya. Dengan calon tunggal tersebut menunjukkan adanya ketidakpuasan pemilih yang merasa pilihan mereka terbatas, sehingga dapat menimbulkan apatisme yang melemahkan nilai demokrasi. Untuk menanggapi hal ini, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 100/PUU-XIII/2015 memberikan hak bagi pemilih untuk memilih kotak kosong sebagai ekspresi ketidaksetujuan, tetapi tetap memberi calon tunggal kesempatan maju. Langkah ini mendukung prinsip demokrasi langsung, memperkuat legitimasi pemimpin, dan mengurangi potensi politik uang yang rentan dalam pemilihan melalui DPRD. Fenomena ini memerlukan kajian lebih lanjut agar esensi demokrasi tetap terjaga dan partisipasi publik meningkat. Fenomena calon tunggal melawan kotak kosong kembali terjadi pada pilkada tahun 2024, walaupun fenomena kotak kosong ini bukan suatu hal yang baru, akan tetapi tetap mengejutkan masyarakat yang memicu perdebatan tentang dampaknya terhadap demokrasi di Indonesia.

Kalau dilihat dalam catatan sejarah, kotak kosong pertama kali muncul pada Pilkada 2015, ketika Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan pilkada tetap dilaksanakan meski hanya ada satu pasangan calon, dalam putusan tersebut, MK juga memberikan alternatif bagi pemilih dengan menambahkan kotak kosong sebagai pilihan dan semenjak itu kotak kosong menjadi fenomena yang terus berulang di beberapa Pilkada berikutnya, termasuk pada tahun 2017, 2018, dan 2020. Dilansir dari data KPU pertanggal 4 September 2024 ada 41 wilayah dengan satu pasangan calon alias akan memiliki lawan kotak kosong. Kondisi ini meningkat hampir 2 kali lipat dibandinkan pilkada tahun 2020 yang hanya berjumlah 25 calon tunggal lawan kotak kosong.

Berikut daftar daerah dengan satu pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024 dilansir dari liputan6.com :

Pilkada Provinsi dari 37 daerah yang menyelenggarakan pilkada terdapat satu provinsi dengan calon tunggal yaitu di Papua Barat.

Sementara untuk pilkada kabupaten atau kota yang mempunyai calon tunggal berada di Provinsi Aceh yaitu Kabupaten Aceh Utara, dan Aceh Taming. Provinsi Sumatera Utara Kabupaten Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Berdagai, Labuhanbatu Utara, dan Nias Utara.

Selanjutnya Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Jambi berada di Kabupaten Batanghari. Provinsi Sumatera Selatan di Kabupaten Ogan Ilir, dan Empat Lawang.

Provinsi Bengkulu berada di Kabupaten Bengkulu Utara. Provinsi Lampung terdapat di tiga kabupaten yaitu Lampung Barat, Lampung Timur, dan Tulang Bawang Barat.

Selanjutnya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ada di dua kabupaten dan satu kota yaitu Kabupaten Bangka, Bangka Selatan, dan Kota Pangkal Pinang. Provinsi Kepulauan Riau terdapat di Kabupaten Bintan. 

Kemudian Jawa Barat berada di Kabupaten Ciamis. Jawa Tengah di Kabupaten Banyumas, Sukoharjo, dan Brebes. Provinsi Jawa Timur tiga kabupaten dan dua kota yaitu Kabupaten Trenggalek, Ngawi, dan Gresik, serta Kota Pasuruan, dan Kota Surabaya.

Provinsi Kalimantan Barat berada di Kabupaten Bengkayang. Provinsi Kalimantan Selatan terdapat calon tunggal di Kabupaten Tanah Bumbu dan Balangan. Kalimantan Timur di Kota Samarinda. Kalimantan Utara di Kabupaten Malinau dan Kota Tarakan.

Sulawesi Utara terdapat di Kabupaten Kepulauan Siau, dan Tagulandang Biaro. Sulawesi Selatan Kabupaten Maros. Sulawesi Tenggara Kabupaten Muna Barat. Provinsi Gorontalo di Kabupaten Puhowato.

Sedangkan di Provinsi Sulawesi Barat berada di Kabupaten Pasangkayu dan terakhir Provinsi Papua Barat berada di Kabupaten Manokwari serta Kaimana.

Dampak fenomena kotak kosong terhadap demokrasi

Dengan hal tersebut tentunya akan memberi dampak negatif yaitu mengurangi kualitas demokrasi. Fenomena kotak kosong akan membawa pemilih pada situasi yang tidak ideal, kata Khoirunnisa. Domokrasi itu kompetisinya setara. Jadi, kalau hanya melawan kotak kosong dan hanya satu pasangan calon, masyarakat jadi tidak bisa membandingkan ide atau gagasan beberapa calon. Masyarakat juga tidak memiliki pilihan dalam memilih pemimpin daerah, fenomena ini memaksa masyarakat memilih pasangan calon yang ada atau bisa kemungkinan lebih memilih kotak kosong. Kalau mereka milih kotak kosong berarti mereka tidak percaya dengan pasangan calon tersebut. Disamping itu, beberapa masyarakat akan malas untuk datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya, masyarakat akan menganggap suara mereka sia-sia, karena calon yang menang sudah ditentukan dengan proses yang 'dimanipulasi'.

Selain itu, Ali Sahab mengatakan fenomena ini akan berujung pada pemerintahan tanpa oposisi. Dengan alasan koalisi untuk kepentingan bersama, partai-partai besar bisa  mengontrol dan mengendalikan proses pencalonan sehingga elite partai politik bisa mempertahankan kekuasaan dan menghindari calon-calon potensial dalam pilkada. Di samping itu, kaderisasi partai politik juga menunjukkan tidak berjalan dengan maksimal, karena partai politik lebih melihat calon yang tingkat popularitas tinggi dan memiliki modal sosial, politik dan ekonomi yang tinggi dalam mengikuti kontestasi dalam pilkada. Lembaga Legislatif akan dikuasai oleh koalisi si kepala daerah terpilih, sehingga fungsi kontrolnya dikhawatirkan tidak akan berjalan ideal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun