Mohon tunggu...
Afrida Khofifah
Afrida Khofifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Writing and Reading

Afrida Khofifah Mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten Prodi Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Membahas Prinsip & Perkembangan pada Pasar Modal Syariah serta Peran DPS dalam Mengelola Pasar Modal Syariah

22 Desember 2021   12:44 Diperbarui: 22 Desember 2021   15:24 247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Industri syariah ini sudah ada sejak Agama islam lahir. Pada saat itu praktek-praktek seperti menerima titipan harta, meminjamkan uang untuk keperluan konsumsi dan untuk keperluan usaha, serta melakukan pengiriman uang sudah dilaksanakan. Khususnya pada saat zaman Rasulullah SAW, yang kemudian dilanjutkan dari zaman ke zaman yang disertai dengan  perubahan dan perkembangan. Sampai ke masa modern pun, dimana mulai terdapat sebuah penyimpangan akibat para penjajah dan juga mulai melemahnya Baitul Mal, sehingga mulai munculnya praktek ribawi. Karena dengan maraknya praktek ribawi ini, maka berdirilah gerakan lembaga keuangan bebas riba, yang dipelopori oleh DR. Abdul Hamid Al-Naghar. Meskipun hal ini tidak bertahan lama, namun gerakan tersebut menjadi sebuah pelopor Bank Syariah pertama yang hingga sampai sekarang ini masih ada dan berkembang di sekitar kita.

Kalian tau gak sih apa itu pasar modal?

Pasar modal itu ialah suatu bidang usaha perdagangan surat surat berharga seperti, saham, sertifikat saham, dan obligasi. Instrumen dari Pasar Modal Syariah ini hadir di Indonesia pada sekitar tahun 1997, yang mana peluncuran Danareska Syariah pada 3 Juli 1997 oleh PT. Danareska Investment Management

Pada Konsep pasar modal syariah ini, secara umum masih sesuai dengan konsep fiqh muamalah, yaitu "Pada dasarnya, semua bentuk mengenai muamalah boleh dilakukan, kecuali jika ada dalil yang mengharamkannya." Pasar modal syariah haruslah menghindari segala jenis transaksi yang mengandung riba, gharar, maisir, menghindari transaksi dharar dan juga selalu memastikan kehalalan produk.

Lalu, bagaimana perbedaannya antara syariah dan konvensional?

Perbedaan Pasar Modal Syariah dan Konvensional diantaranya, kalau Pasar Modal Syariah harus taat terhadap aturan-aturan syariah, berpatokan terhadap Al-Qur'an dan Hadits, dan diawasi oleh DSN MUI. Sedangkan Konvensional tidak harus sesuai dengan ketentuan syariah, dan juga dasar hukumnya diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal yaitu Undang-Indang No.8 Tahun 1995.

Sebenarnya, apasih Dewan Pengawas Syariah itu? Mengapa harus ada DPS dalam Pasar Modal Syariah?

Nah, Dewan Pengawas Syariah ini adalah Dewan Ekonom dan Cendekiawan yang  bertugas untuk bertanggung jawab atas sektor hukum Islam komersial yang independen dan memiliki tugas untuk mengawasi operasi lembaga keuangan syariah dan semua produknya untuk mematuhi peraturan Islam.

Dalam Penjelasan Pasal 6 huruf m Undang-Undang Nomor 10/1998 mengenai perubahan Undang-Undang Nomor 7/1992 tentang perbankan, dan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21/2008, dijelaskan bahwa dalam suatu organisasi Perbankan Syariah wajib dibentuk Dewan Pengawas Syariah. Dan dalam ayat 2 dinyatakan bahwa DPS ini diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pasal 27 PBI Nomor 6/24/PBI/2004 menguraikan tugas, wewenang, dan tanggung jawab DPS, Yaitu antara lain meliputi:

  • Mematikan dan mengawasi kesesuaian kegiatan operasional bank terhadap fatwa yang oleh DSN.
  • Menilai aspek syariah terhadap pedoman operasional, dan produk yang dikeluarkan bank.
  • Memberikan opini dari aspek syariah terhadap pelaksanaan terhadap operasional bank secara keseluruhan dalam laporan publikasi bank.
  • Mengkaji produk dan jasa baru yang belum ada fatwa untuk dimintakan fatwakepada DSN.
  • Menyampaikan laporan hasil pengawasan syariah sekurang-kurangnya setiap 6 (enam) bulan kepada direksi, komisaris, Dewan Syariah Nasional, dan Bank Indonesia.

Jadi, Dewan Pengawasan Syariah ini mempunyai peran untuk mengawasi lembaga atau pihak -- pihak tertentu. Misalnya dalam pasar  modal syariah yang diawasi oleh otoritas jasa keuangan. Selain itu tugas DPS tidak hanya untuk mengawasi jalannya perusahaan tersebut saja, tetapi sampai kepada pengawasan terhadap produk asuransi yang dipasarkan dan praktik pemasaran produk asuransi syariah.

Afrida Khofifah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun