Pendidikan agama Islam untuk umum mulai diatur secara resmi oleh pemerintah pada bulan Desember 1946. Sebelum itu pendidikan agama sebagai ganti pendidikan budi pekerti yang sudah ada sejak zaman Jepang, berjalan sendiri-sendiri di masing-masing daerah.Â
Pada bulan tersebut dikeluarkan peraturan bersama dua menteri yaitu Menteri Agama dan Menteri Pendidikan dan Pengajaran yang menetapkan bahwa pendidikan agama dimulai pada kelas IV SR (Sekolah Rakyat) sampai kelas VI.
Pada masa itu keadaan keamanan Indonesia belum mantap, sehingga SKB dua menteri tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya. Daerah-daerah di luar Jawa masih banyak yang memberikan pendidikan agama sejak kelas I SR.
Pemerintah membentuk Majlis Pertimbangan Pengajaran Agama Islam pada tahun 1947 yang dipimpin oleh Ki Hajar Dewantara dari Departemen P dan K dan Abdullah Sigit dari departemen Agama. Tugasnya adalah ikut mengatur pelaksanaan dan materi pengajaran agama yang diberikan di sekolah umum.Â
Demikianlah, sebenarnya bangsa Indonesia sangat konsisten dalam mengurusi pendidikan Islam dengan dinamikanya yang sangat panjang dan berat. Islam dalam sejarah telah menjadi bagian sejarah panjang bangsa Indonesia untuk membangun SDM yang berdaya saing global. *
Diambil dari Buku Karya Dr. Afriantoni berjudul "Politik Pendidikan: Pendekatan Kebijakan Pendidikan dan Kepentingan Islam di
Indonesia"