Dunia pendidikan di Indonesia saat ini sangat memprihatikan, dimana seorang guru tak lagi berani menegur ataupun menghukum siswa yang melakukan kesalahan karena takut dikriminalisasi oleh orang tua siswa yang tak terima anaknya dihukum. Beberapa guru lebih memilih diam daripada menegur siswanya, apalagi saat mengetahui jabatan orang tua siswa yang tinggi, semakin membuat para guru takut untuk menegur dan menghukum siswa.Â
Maraknya kasus guru dilaporkan ke polisi oleh orang tua siswa, membuat para guru dimana saja sampai berpikir dua kali untuk menegur ataupun menghukum siswanya.
Guru yang harusnya berperan sebagai pendidik atau seseorang yang membimbing, mengarahkan, serta mengajarkan siswa, malah hanya memberikan materi tanpa membimbing dan mengarahkan siswa karena ketakutan itu.Â
Jika kejadian ini terus dibiarkan, maka pendidikan karakter dan kedisiplinan anak-anak di Indonesia akan hilang. Sehingga, moral anak-anak di Indonesia akan rusak. Seharusnya orang tua lebih membuka mata tentang pentingnya kedisiplinan di sekolah.
Perlindungan guru diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan kepada guru dalam melaksanakan tugas. Perlindungan itu , seperti: perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H