Kemarin beberapa saat lalu pemerintah memberikan berita mengenai kriteria warga yang dapat Bansos Tunai dari Pemkot Bandung adalah data warga yang tercatat di dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Dan itu berarti warga yang menerima murni berdasarkan perwilayah, baik RT/RW, Lurah ataupun tokoh masyarakat karena harus sesuai dengan NIK. Selain itu kriteria utama adalah warga yang bekerja sebagai buruh harian, pekerja informal, lansia dan disabilitas.Â
Berdasarkan kriteria itu tentu warga yang terdampak dengan pekerjaan yang memiliki latar belakang tersebut dapat memberikan laporan atau memberikan laporan jika diketemukan pendataan yang tidak sesuai dengan seharusnya. Bantuan sosial (bansos) PPKM diberikan sebesar 500ribu, uang tunai. Bantuan tersebut telah diberikan sejak 19 Juli, dengan total penyaluran bantuan bansos selama PPKM yang diberikan pemerintah kepada 41.853 jiwa KPM (Keluarga Penerima Manfaat)
Sehingga melalui jumlah tersebut jugalah, diketahui masih ada kuota sekitar 18.000 jiwa KPM (Keluarga Penerima Manfaat), yang belum tersalurkan. Oleh sebab itu pemerintah ingin bansos tersebut juga dapat disalurkan dengan baik dan tepat sasaran. Untuk yang belum mendapatkan, mohon dilakukan pendataan segera agar tidak ada yang terlewat dan bisa langsung dimanfaatkan tanpa menunggu lama. Bantuan-bantuan ini, seakan membuka harapan baru untuk pemerintah agar warga tersebut mampu menaikkan daya beli dan bertahan di saat pandemi seperti ini. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H