Senin, 29 Oktober 2012
Pagi. Bertemu dengan jajaran Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Agendanya adalah membicarakan rencana memasukan mata pelajaran yang berkaitan dengan antisipasi koruspi dalam kurikulum SD, SMP, SMA dan Perguruan Tinggi. Mata pelajaran ini mengupas tentang korupsi dan bahayanya, memberikan pemahaman semenjak dini tentang dampak dari perilaku korupsi terhadap kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sasaran dari mata pelajaran ini tercipta sikap penolakan terhadap korupsi dan menanamkan perilaku anti terhadap berbagai bentuk KKN.
Mendikbud dan jajarannya memberikan dukungan. Disepakati pembicaraan lebih teknis soal materi pelajaran untuk tingkat SD hingga perguruan tinggi.
Malam. Pertemuan rutin dengan LSM.
Selasa, 30 Oktober 2012
Rapat internal di kantor. Membahas pemberlakuan hukuman maksimal terhadap para koruptor. Salah satu penyebab korupsi tidak pernah sepi di negeri ini adalah karena lemah dan rendahnya hukuman terhadap para pelaku korupsi.
Sebagaimana yang dilakukan dan terbukti di Cina dan Hongkong. Pemberian hukum yang maksimal ternyata mampu memberikan efek yang signifikan dengan berkurangnya praktik korupsi.
Meski banyak yang tidak sepakat dengan hukuman mati, tetapi rapat yang berlangsung hingga menjelang Magrib memutuskan: hukuman yang diberlakukan pada koruptor harus hukuman yang maksimal guna pemberantasan korupsi.
Rabu, 31 Oktober 2012
Pagi di kantor. Menyiapkan materi untuk koordinasi dengan Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Kejaksaan Agung.
Membaca laporan perihal sejumlah hakim adhoc di beberapa daerah yang memutus bebas terdakwa korupsi. Duh, kenapa begitu ya?
Siang. Pertemuan dengan penyidik di kantor. Masalah Novel dengan almamaternya masih menjadi perbincangan. Disepakati untuk makin memberdayakan penyidik yang ada seraya menyiapkan para penyidik baru. Dengan tambahan tenaga baru dipastikan pemeriksaan dan penuntutan pelaku korupsi terlaksana dalam waktu yang relatif pendek.
Kamis, 1 November 2012
Pagi, mulai pukul 09.00 WIB, pertemuan koordinasi dengan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Mahkamah Konstitusi dan Polri di Kejagung. Agenda utamanya mencarikan kesepakatan secara hukum untuk memberikan hukuman maksimal terhadap pelaku korupsi.
Pertemuan berlangsung alot. Berkembang komunikasi dari berbagai latar belakang dasar pemikiran dan pertimbangan hukum yang beragam. Seru juga.