Coronavirus Disease 2019 atau biasa dikenal sebagai Covid-19 telah menjadi suatu masalah besar dalam lingkup nasional, regional maupun global. Pada awal tahun 2020, penyakit yang disebabkan oleh virus baru yaitu SARS-CoV-2 telah menggemparkan dunia. Diketahui bahwa lahirnya virus ini disebabkan oleh adanya kasus pneumonia yang penyebabnya belum ditemukan pada tanggal 12 Desember 2019 di Wuhan. Kota ini merupakan Ibukota Provinsi Hubei yang terdapat di China Tengah. Penyebaran ini bermula dari pedagang pasar seafood Huanan yang menjual hewan liar dan binatang ternak. Hewan yang dijualbelikan dapat dikategorikan sebagai daging yang tidak layak untuk dikonsumsi seperti kelelawar, ular, dan berbagai jenis tikus. Kasus infeksi pneumonia ini atau biasa dikenal dengan istilah radang paru-paru memang banyak ditemukan di pasar hewan tersebut. Pneumonia sendiri merupakan infeksi akut yang menyebabkan peradangan pada jaringan paru atau kantong udara (alveoli) di salah satu atau kedua paru dan hal ini disebabkan oleh mikroorganisme seperti jamur, bakteri, dan virus (Kemenkes RI, 2019). Pneumonia ini menimbulkan gejala yang bervariasi, mulai dari ringan hingga berat.
Ratusan negara telah terjangkit virus ini, termasuk Indonesia. Penyebaran Covid -19 yang begitu cepat dan mematikan menyebabkan banyaknya korban jiwa. Adapun tingginya tingkat kematian di Indonesia dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti adanya komplikasi yang dimiliki oleh pasien positif virus corona, usia rentan, biaya kesehatan yang mahal, dan fasilitas kesehatan yang kurang memadai. Hari demi hari, angka kematian yang tinggi tidak hanya menimbulkan gejala fisik dan penyakit, tetapi juga berdampak besar pada kesejahteraan masyarakat Indonesia berupa kesehatan mental yang menurun. Hal ini dipengaruhi oleh adanya kebijakan pemerintah seperti physical distancing dan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) untuk melawan Covid-19 yang pada akhirnya membuat beberapa orang mengalami dampak negatif seperti kecemasan, depresi, dan stres.
Social distancing (pembatasan sosial) merupakan tindakan untuk menjauhi diri dari kegiatan sosial secara langsung dengan orang lain, sedangkan lockdown berarti mengunci akses masuk dan keluar wilayah bagi semua orang karena wilayah tersebut akan diisolasi dan menerapkan pemberhentian total semua kegiatan yang ada di wilayah tersebut. Alasan mendasar yang membuat Indonesia lebih memilih social distancing sebagai solusi dalam mencegah penyebaran virus dibandingkan melakukan lockdown yang umumnya diterapkan oleh kebanyakan negara adalah karena mayoritas masyarakat Indonesia memiliki mata pencaharian yang penghasilannya berupa upah harian sehingga apabila diterapkan lockdown, maka hal tersebut akan mengganggu mereka dalam melaksanakan pekerjaannya. Kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah merupakan tindakan preventif yang berdampak positif dalam mencegah penyebaran Covid-19. Akan tetapi, kebijakan tersebut juga dapat menyerang sektor ekonomi yang akhirnya membuat roda perekonomian menjadi lebih lemah dan lambat dengan sangat ekstrim di seluruh wilayah Indonesia. Perekonomian masing-masing daerah terancam dan situasi daerah menjadi lebih buruk dibandingkan sebelumnya. Selain itu, meluasnya penyebaran Covid-19 juga memengaruhi kesehatan dan interaksi sosial di masyarakat.
Pada pertengahan tahun 2022, Indonesia telah memasuki era endemi. Adapun upaya yang dilakukan pemerintah dalam mempersiapkan transisi pandemi menjadi endemi adalah dengan menerapkan berbagai kebijakan untuk menekan jumlah kasus Covid-19 di Indonesia seperti mengintensifkan vaksinasi Covid-19, mempercepat testing dan monitoring, mendisiplinkan gerakan 3M, screening peduli lindungi, dan mengedukasi masyarakat agar rumah mereka memiliki ventilasi yang baik. Pemerintah menyatakan bahwa era endemi dimulai karena Covid-19 tidak akan hilang dalam waktu dekat. Setelah diberlakukannya kebijakan vaksinasi Covid-19 secara menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia, maka tindakan tersebut berdampak positif dalam meningkatkan kekebalan masyarakat untuk melawan virus dan menurunkan angka infeksi alamiah sehingga jumlah pasien dan angka kematian akibat Covid-19 menurun. Melihat adanya hal tersebut, pemerintah semakin yakin untuk memasuki era endemi karena walaupun virus Covid-19 akan tetap ada, tetapi penyebaran dan tingkat penularannya dapat diprediksi serta terkendali karena terbatas pada wilayah tertentu.
Setelah memasuki era endemi, maka kebijakan social distancing mulai dihapuskan dan pemerintah memasuki fase untuk memulihkan kesejahteraan sosial masyarakat pasca pandemi Covid-19. Terdapat berbagai dampak pandemi Covid-19 yang ada di Indonesia, antara lain:
- Ekonomi, dampak pandemi Covid-19 telah mengurangi jumlah tenaga kerja, meningkatkan pengangguran, menurunnya tingkat konsumsi masyarakat akibat perubahan selera konsumen di setiap sektor, dan kerentanan terjadinya perubahan kondisi ekonomi.
- Sosial, dampaknya yaitu terjadinya perubahan perilaku dan menurunnya tingkat kesejahteraan masyarakat Indonesia karena mereka mengalami kecemasan, depresi, dan stress selama kebijakan pembatasan sosial berlangsung.
- Kesehatan, dampaknya yaitu banyaknya kasus positif dan korban jiwa, kerentanan masyarakat terhadap penyakit, dan penurunan pelayanan kesehatan.
- Pendidikan, dampaknya yaitu tingginya angka putus sekolah dan penurunan tingkat prestasi anak didik akibat dari adanya sistem pembelajaran daring sehingga proses pembelajaran tidak dapat dilakukan secara maksimal.
- Pariwisata, dampaknya yaitu penurunan kunjungan wisatawan baik dalam negeri maupun luar negeri dan membuat pendapatan dalam negeri menurun.
Melihat hal tersebut, maka diperlukan kebijakan yang dapat mengatasi permasalahan ini sebagai upaya dalam memulihkan kesejahteraan masyarakat, antara lain:
- Ekonomi: Pemerintah berupaya untuk tetap menjaga fleksibilitas APBN dan melanjutkan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), mengadakan program Perlindungan Sosial (Perlinsos) yang berfokus pada masyarakat miskin dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka, menerapkan program Kartu Prakerja, dan menerapkan UU Cipta Kerja demi mencapai pertumbuhan ekonomi yang pesat guna meningkatkan lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat serta keluar dari perangkap pendapatan menengah. Undang-undang ini memfasilitasi bisnis di semua industri untuk meningkatkan produktivitas dan menciptakan lapangan kerja.
- Sosial: Mencabut kebijakan social distancing dan menyediakan sarana prasarana agar masyarakat dapat dengan mudah melakukan aktivitas sosial.
- Kesehatan: Memastikan bahwa seluruh masyarakat sudah melakukan vaksin dengan melakukan pendataan yang akurat, selalu berupaya untuk meningkatkan pelayanan dan fasilitas kesehatan, memastikan bahwa BPJS menjangkau seluruh lapisan masyarakat khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu, menyukseskan segala bentuk perencanaan kesehatan yang ada, dan pemerintah selalu menerapkan tindakan preventif, kuratif, dan development.
- Pendidikan: Menyiapkan kurikulum Merdeka sebagai upaya pemulihan pembelajaran, memastikan bahwa bantuan pendidikan seperti KIP dan Bidikmisi tepat sasaran, serta menerapkan kembali sistem pembelajaran tatap muka (luring) sehingga proses pembelajaran dapat tersampaikan secara efektif dan efisien.
- Pariwisata: Memperbaiki akses, infrastruktur, dan fasilitas sebagai upaya untuk menarik minat wisatawan dan memperkuat promosi terkait wisata yang ada di Indonesia.
Selain upaya yang dilakukan oleh pemerintah, diperlukan juga partisipasi masyarakat dengan cara mematuhi semua peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah dan masyarakat yang memiliki pendapatan wajib untuk membayar pajak agar segala bentuk program dan kebijakan sosial yang telah ada dapat berjalan dengan baik, efektif, efisien, dan tepat sasaran. Berbagai masalah sosial yang dapat menghambat pemulihan kesejahteraan sosial dapat dihindari dengan adanya partisipasi dari masyarakat karena kebijakan sosial diambil dari pemerintah akibat dari adanya suatu permasalahan sosial di masyarakat yang harus segera diselesaikan agar terhindar dari permasalahan-permasalahan yang baru atau permasalahan yang akan menghambat pembangunan sosial dan kesejahteraan sosial.
Hubungan upaya pemulihan yang telah dilakukan baik dari pemerintah maupun dari masyarakat dengan perspektif kebijakan sosial dalam pembangunan sosial, antara lain:
Hal ini berhubungan dengan tujuan pembangunan yaitu berusaha untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup masyarakat sehingga diperlukan jalan yang terarah untuk mencapai tujuan pembangunan. Oleh karena itu, kebijakan sosial berperan sebagai pedoman yang memberi arah dalam strategi pembangunan yang mengacu pada bagaimana pemerintah melaksanakan berbagai program pembangunan yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat.
Seperti yang telah dijelaskan di atas, terkait dengan upaya pemulihan kesejahteraan sosial ini menunjukkan bahwa hakikat kebijakan sosial telah diwujudkan, yaitu:
- Pembuatan peraturan undang-undang, contoh nyata terkait pembuatan undang-undang terdapat pada sektor ekonomi yaitu adanya reformasi struktural pasca pandemi melalui UU Cipta Kerja yang salah satunya diimplementasikan dengan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diluncurkan pada 9 Agustus 2021.
- Perencanaan kegiatan, hal ini dapat dibuktikan melalui adanya perencanaan kesehatan sebagai sebuah proses untuk mengartikulasikan masalah kesehatan yang muncul di masyarakat, menentukan kebutuhan dan sumber daya yang tersedia, menetapkan tujuan program utama, dan mengembangkan langkah-langkah praktis untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
- Aneka interpretasi terhadap kehidupan ekonomi maupun sosial masyarakat.
Selain hakikat kebijakan, fungsi kebijakan sosial juga telah diwujudkan melalui upaya pemulihan ini, yaitu sebagai berikut:
- Preventif (pencegahan): Dibuktikan melalui adanya kebijakan social distancing dalam mencegah penyebaran Covid-19 dan walaupun sudah memasuki era endemi, kita sebagai warga negara Indonesia harus tetap menerapkan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan) secara disiplin, menjauhi kerumunan yang berlebih, dan menunda perjalanan yang tidak mendesak.
- Kuratif (penyembuhan): Dibuktikan melalui adanya bantuan kesehatan dan tersedianya rumah sakit yang dapat menangani Covid-19 walaupun Indonesia telah memasuki era endemi.
- Development (pengembangan): Dibuktikan melalui adanya tindakan yang ada pada sektor pariwisata yaitu berupa peran pemerintah untuk mempromosikan wisata yang ada di Indonesia demi melaksanakan kewajiban negara dalam memenuhi hak warga negaranya karena dengan banyaknya kunjungan wisatawan, maka UMKM akan ikut terbantu.