Mohon tunggu...
Achmad FauziPangestu
Achmad FauziPangestu Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

membaca dan diskusi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Perguruan Tinggi Swasta (PTS)

15 Juni 2023   13:32 Diperbarui: 15 Juni 2023   13:38 352
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Perguruan Tinggi Swasta (PTS) menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi adalah perguruan tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba, misalnya yayasan.

Yayasan dalam Undang-Undang No.28 Tahun 2004 Pasal 1 berbunyi yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.

Konsepsi Perguruan Tinggi Swasta menjadi pendidikan alternatif atas kesadaran masyarakat. Yang jadi permasalahan disini adalah sudah sejauh manakah Perguruan Tinggi Swasta dikembalikan kepada masyarakat berdasarkan aspirasinya? Dibawah naungan yayasan, Perguruan Tinggi Swasta mempunyai otonominya tersendiri diluar dari otonomi kemendikbud secara keseluruhan. Alhasil, Perguruan Tinggi Swasta bukan lagi menjadi pendidikan alternatif tetapi menjadi pendidikan yang dikapitalisasi.

Yayasanpun sangat jauh dari esensinya. Yayasan hanya menjadi tempat konglomerat politik etis kepada masyarakat, layaknya kolonialisme gaya baru.

Yang jadi permasalahan selanjutnya dalam Perguruan Tinggi Swasta adalah Nepotisme, dimana hampir satu keluarga bekerja dalam satu organisasi. Dimana akan menghilangkan asas profesionalisme tersebut. Adapula biaya UKT yang terlampau jauh dari kata layak, pemotongan uang beasiswa, fasilitas yang tidak mumpuni dan diskriminasi akan hak suara para Mahasiswa. Sadar atau tidak akibatnya banyak Mahasiswa yang putus kuliah dikarenakan kebijakan yang kurang dari kata rasional.

Uang Kuliah Tunggal dalam Statuta Universitas dibawah naungan Yayasan adalah dana hibah dari masyarakat yang kepentingannya untuk, beasiswa, fasilitas, biaya operasional. Jika kita kalkulasikan ratusan sampai ribuan Mahasiswa yang membayar UKT, mungkin tidak ada lagi pemotongan beasiswa, tidak ada lagi ketimpangan fasilitas kampus, dan tidak ada lagi telat dalam pembayaran operasional, seperti gaji dosen, dll.

Tapi disini permasalahannya pendidikan menjadi sarang korupsi selain pemerintahan, akibatnya mau sampai jutaan mahasiswa yang membayar UKT, tidak akan ada point-point diatas yang akan tercapai.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun