kesehatan, pemerintah telah menerapkan kebijakan yang mengatur penggunaan rekam medis elektronik (RME) melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2022. Pentingnya kepatuhan terhadap peraturan ini ditandai dengan penerbitan surat edaran NOMOR HK.02.01/MENKES/1030/2023 oleh Kementerian Kesehatan, yang menegaskan pemberian sanksi administratif bagi pelanggar.
Dalam upaya mendorong penerapan teknologi informasi di sektorSanksi administratif yang diberlakukan mencakup teguran tertulis, rekomendasi penyesuaian status akreditasi, hingga pencabutan izin bagi fasilitas kesehatan yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Namun, perlu dipahami bahwa penerapan sanksi ini tidak berjalan tanpa batasan.
Pertama, batasan waktu merupakan faktor kunci dalam pemberlakuan sanksi. Fasilitas kesehatan yang belum melaksanakan penerapan RME hingga tanggal jatuh tempo yang ditetapkan akan menerima teguran tertulis. Begitu pula bagi yang sudah mengadopsi RME namun belum terintegrasi dengan platform SATUSEHAT, serta bagi yang terkoneksi dengan platform SATUSEHAT namun data kunjungan pasien kurang dari persentase yang ditetapkan.
Sementara itu, bagi fasilitas kesehatan yang telah mengadopsi RME namun belum terintegrasi dengan Platform SATUSEHAT hingga 31 Maret 2024, mereka akan diberi rekomendasi penyesuaian status akreditasi. Langkah serupa juga berlaku untuk fasilitas yang sudah terkoneksi dengan Platform SATUSEHAT, tetapi data kunjungan pasien yang terkirim kurang dari 50% hingga 31 Juli 2024, serta kurang dari 100% hingga 31 Desember 2024.
Langkah utama yang dapat dilakukan untuk menghindari sanksi adalah dengan mendaftarkan fasyankes melalui SATUSEHAT Platform, selengkapnya selengkapnya Panduan Registrasi dan Integrasi ke SatuSehat Platform (SSP)
Kedua, batasan sanksi juga mempertimbangkan tingkat pelanggaran dan upaya perbaikan yang telah dilakukan oleh fasilitas kesehatan. Rekomendasi penyesuaian status akreditasi diberlakukan sebagai tindakan perbaikan, sementara pencabutan izin merupakan langkah ekstrem yang hanya diberlakukan setelah upaya pembinaan dan pengawasan yang intensif telah dilakukan.
Meskipun sanksi administratif merupakan instrumen penting dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan, solusi juga ditawarkan bagi fasilitas kesehatan yang ingin mematuhi aturan dengan lebih mudah. eHealth.co.id, sebuah platform teknologi kesehatan, hadir sebagai solusi bagi fasilitas kesehatan yang ingin mengimplementasikan RME terintegrasi dengan SATUSEHAT. Melalui bantuan teknis dan konsultasi, eHealth berkomitmen untuk memudahkan proses penerapan RME dan memastikan kualitas layanan kesehatan yang lebih baik.
Dengan demikian, penerapan sanksi administratif dalam konteks ini bukan hanya tentang penindakan, tetapi juga tentang upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan secara keseluruhan. Dengan adanya batasan yang jelas dan solusi yang ditawarkan, diharapkan bahwa penerapan RME akan menjadi langkah strategis dalam transformasi positif sektor kesehatan menuju masa depan yang lebih canggih dan efisien.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H