Mohon tunggu...
Afnan Fitria N
Afnan Fitria N Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KKN 52 UIN SAIZU Dukung Program Pemerintah Melalui Program Kerja Pendampingan UMKM

19 Agustus 2023   09:50 Diperbarui: 19 Agustus 2023   09:55 275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(dokumentasi pribadi)

img-20230819-084211-202-64e02b944addee20170426b6.jpg
img-20230819-084211-202-64e02b944addee20170426b6.jpg

(dokumentasi pribadi)

Pendampingan dan Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikasi Halal Desa Sidaurip oleh Mahasiswa KKN Kelompok 65 UIN SAIZU Purwokerto

Salah satu kelompok KKN dari Mahasiswa Universitas Islam Negeri  Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto yaitu kelompok 65 melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat di desa Sidaurip, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap. Di desa Sidaurip ini, mereka melakukan survei dan menemukan banyak UMKM. Mengingat dengan pentingnya keberadaan produk yang bagus dan terjamin kehalalannya, kelompok KKN 65 berinisiatif untuk melaksanakan program Sertifikasi Halal bagi para pemilik UMKM di Desa Sidaurip.
Kegiatan Sertifikasi Halal merupakan program yang bertujuan untuk mendapatkan pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kementrian Agama (Kemenag). Sertifikat ini penting bagi pelaku UMKM dan konsumen. Dengan sertifikat halal ini produk-produk yang dimiliki oleh para UMKM bisa lebih diterima di pasaran dan mendapatkan kepercayaan yang lebih tinggi dari konsumen. Selain itu, bagi para konsumen terutama konsumen muslim bisa mendapatkan kemudahan dalam mendapatkan produk halal di pasar yang terpercaya dan terjamin.
Pelaksanaan Sertifikasi Halal ini berdasarkan pada UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 Pasal 139 dan 140 tentang Penahapan Produk Makanan, Minuman, produk pada sektor makanan dan minuman untuk penahapan pengajuan sertifikasi halal akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
Para pemilik UMKM di desa Sidaurip ini terdiri dari produk makanan seperti telur asin, kripik sale, roti, corn dog, sempol, dan sebagaianya. Produk minuman terdiri dari es kuwut, es manga, es krim, dan masih banyak lagi. Produk-produk tersebut banyak digemari oleh konsumen dan diproduksi dalam jumlah yang lumayan banyak sehingga, untuk menjamin produk yang dijual itu halal dan aman bagi konsumen, diadakanlah Pendampingan Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikasi Halal. Kegiatan ini merupakan salah satu program kerja unggulan dari kelompok KKN 65 dan bekerja sama dengan pengurus sertifikat halal yang ada di desa Sidaurip.

img-20230819-084226-989-64e02b1508a8b52ec5346d72.jpg
img-20230819-084226-989-64e02b1508a8b52ec5346d72.jpg

(dokumentasi pribadi)


Kegiatan Pendampingan Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB)  dan Sertifikasi Halal ini dilaksanakan pada tanggal 5 Agustus 2023, pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai, dan bertempat di Musholla Nurul Falllah, Sidaurip, Binangun. Persyaratan yang harus dibawa oleh peserta kegiatan yaitu, KTP, Nomor WhatsApp yang aktif, Email yang aktif, dan KK.
Pelaksanaan kegiatan ini dihadiri oleh 16 pemilik UMKM dan didampingi oleh Bapak Fadliman selaku Pendamping Sertifiksi Halal desa Sidaurip dan ditemani oleh rekannya Bapak Aris yang membantu megarahkan dan mendaftarkan para pemilik UMKM untuk mendapatkan NIB dan Sertifikat Halal. Kegiatan dimulai setelah para pemilik UMKM hadir di tempat. Dilanjutkan dengan penjelasan mengenai Sertifikat Halal oleh Bapak Fadliman dan Bapak Aris. Setelah itu, menuju ke tahap selajutnya yaitu pembuatan NIB, karena untuk mendapatkan Sertifikat Halal, pemilik UMKM harus memilik NIB terdahulu. Proses pembuatan NIB ini dilakukan bersama dengan para Mahasiswa KKN Kelompok 65. Setelah semua pemilik UMKM didaftarkan NIB, maka tahap selanjutnya adalah penerbitan NIB dan sertifiksi halal. Pada tahap ini membutuhkan waktu jadi tidak bisa langsung jadi pad hari itu juga. Dan pada tahap penerbitan NIB dan sertifikasi dilakukan oleh Pendamping yaitu Bapak Fadliman dan Bapak Aris.
Selain bertujuan untuk mendapatkan pengakuan dan jaminan produk halal, kegiatan sertifikasi ini bermanfaat juga untuk memudahkan konsumen mendapatkan produk yang aman dan terjamin kehalalannya, meningkatan kepercayaan dari konsumen, dan meningkatkan laju perekonomian desa Sidaurip.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun