Mohon tunggu...
Afnan Rania
Afnan Rania Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya memiliki hobi menggambar dan menulis sejak SMP hingga sekarang

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Ketidakbebasan Berpendapat atau Memberikan Kritik di Indonesia

25 Mei 2023   20:00 Diperbarui: 25 Mei 2023   20:00 321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketidakbebasan berpendapat sudah menjadi salah satu permasalahan yang sering dibicarakan, baik di Indonesia maupun di berbagai negara yang ada di dunia. Walaupun negara Indonesia merupakan negara demokrasi, tetapi hak dalam menyampaikan pendapat masih dibatasi dengan beberapa faktor yang salah satunya, yaitu terdapat tindakan yang mengintimidasi orang orang yang ingin menyuarakan pendapat mereka mengenai pemerintahan atau suatu kelompok tertentu. 

Di Indonesia, Hukum kebebasan berpendapat sendiri sudah tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 yang menyatakan “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.” Selain pasal tersebut,  adapun Pasal 28E ayat 3 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” 

Tidak hanya di Indonesia yang mempunyai hukum kebebasan dalam berpendapat, Negara kita yang merupakan salah satu anggota ASEAN (Association of Southeast Asian Nations) juga memiliki hukum tentang kebebasan berpendapat dan berekspresi yang tercantum pada Civil and Political Rights pada Pasal 23 yang menyatakan “Every person has the right to freedom of opinion and expression, including freedom to hold opinions without interference and to seek, receive and impart information, whether orally, in writing or through any other medium of that person’s choice.” yang dapat diartikan sebagai “Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa campur tangan dan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi, baik secara lisan, tertulis atau melalui medium lain pilihannya.” 

Hukum kebebasan berpendapat juga tercantum dalam UDHR (The Universal Declaration of Human Rights) atau Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia  yang merupakan suatu dokumen tonggak dalam sejarah hak asasi manusia yang disusun oleh wakil-wakil dengan latar belakang yang berbeda dari seluruh wilayah di dunia dan diproklamasikan oleh Majelis Umum PBB di Paris pada tanggal 10 Desember 1948. 

Dalam UDHR, Hukum kebebasan dalam berpendapat tercantum pada Pasal 19 yang berbunyi “Everyone has the right to freedom of opinion and expression; this right includes freedom to hold opinions without interference and to seek, receive and impart information and ideas through any media and regardless of frontiers.” yang dapat diartikan sebagai “Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi; hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apapun dan dengan tidak memandang batas-batas.” Dan masih banyak lagi organisasi dunia yang mengatur tentang HAM (Hak Asasi Manusia) terutama mengenai hak kebebasan dalam berpendapat. 

Terdapat beberapa kasus mengenai hak kebebasan berpendapat, seperti kasus yang menjadi bahan perbincangan yaitu kasus Bima yang berasal dari Lampung yang hingga saat ini sedang menjalani perkuliahan di Australia. Bima sendiri merupakan seorang content creator TikTok yang saat ini sudah menjadi perbincangan terkait salah satu videonya yang memberikan suatu kritikan kepada pemerintahan yang ada di Lampung. Dalam videonya, beliau menyampaikan bahwa infrastruktur yang ada di Lampung terbatas walaupun sudah mendapatkan dana hingga miliaran rupiah tetapi infrastruktur yang tentunya tidak hanya digunakan untuk rakyat saja tetapi juga untuk pejabat pemerintahan berjalan tidak baik. Tidak hanya membahas mengenai infrastruktur yang ada di Lampung, tetapi juga membahas mengenai sistem pendidikan yang lemah, tata kelola yang lemah, dan mengenai ketergantungan pada sektor pertanian. 

Bima dilaporkan ke Kepolisian Daerah Lampung oleh advokat Gindha Ansori atas tuduhan dalam menyebarkan ujaran kebencian yang mengandung SARA melalui videonya yang telah diunggah ke salah satu sosial media TikTok. Tetapi pada akhirnya, kasus ini diberhentikan oleh kepolisian daerah Lampung karena tidak ditemukannya tindak pidana dari hasil keterangan oleh beberapa saksi ahli. 

Menurut opini saya terkait hal ini, Bima hanya menyampaikan kritikan kepada pemerintahan di Lampung yang dianggap kurang memperhatikan infrastruktur, sistem pendidikan, dan tata kelola sehingga memunculkan suatu kritikan dari salah satu warga Lampung yang dengan berani mengatakan kritikan dengan harapan  agar pemerintahan Lampung memperhatikan hal-hal yang sudah menjadi tugasnya sebagai pejabat pemerintah. 

Dengan adanya kejadian ini, kita diingatkan bahwa pejabat pemerintah juga merupakan seorang manusia yang dapat melakukan kesalahan sehingga sebagai warga negara juga perlu memberikan opini maupun kritikan kepada pemerintah agar pejabat pemerintah dapat membenahi kesalahan yang dilakukannya. Dalam memberikan suatu kritikan juga harus disampaikan dari dukungan data dan fakta yang ada sehingga kita tidak bisa semena-mena dalam memberikan suatu kritikan dan juga dalam memberikan kritikan harus dengan tujuan untuk membangun demi mencapai kemajuan dan kemaslahatan dalam negara. 

Apabila ingin menyampaikan suatu pendapat atau kritikan pada kelompok tertentu, tentunya harus diimbangi dengan tanggung jawab atas pendapat atau kritikan yang disampaikan. Dalam beropini atau kritik juga tidak boleh menyinggung hak dan martabat orang lain atau sesuatu yang mengandung SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan). 

Dalam kesimpulannya, isu mengenai kebebasan berpendapat di Indonesia perlu untuk dibahas lebih lanjut. Kita sebagai warga negara memiliki hak dalam kebebasan berpendapat maupun menyampaikan kritik mengenai suatu hal kepada pemerintah atau kelompok tertentu yang diselingi oleh tanggung jawab atas perkataan yang kita sampaikan. Dalam menyampaikan pendapat maupun kritik juga harus bersifat membangun agar dapat mewujudkan demokrasi yang sehat dan berkembang. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun