Warga negara adalah seseorang yang diakui sebagai anggota legal dari suatu negara. Hak adalah suatu kuasa yang mutlak dimiliki seseorang. Sedangkan hak warga negara adalah kuasa menerima sesuatu sesuai peraturan dari negara yang berlaku. Kewajiban adalah sesuatu yang mengikat dan harus Anda penuhi. Kewajiban banyak dipandang sebagai beban dan menekan, tapi sesungguhnya hal ini mengikat untuk memastikan Anda mendapatkan hak tertentu.
Dalam hal warga negara, kewajiban ini adalah hal yang wajib dilakukan oleh seseorang untuk mempertahankan status warga negaranya. Untuk beberapa orang, melaksanakan kewajiban ini memberikan kebanggaan karena partisipasinya mendukung negara. Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan.Â
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya.Â
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Bentuk/jenis hak warga negara antara lain yaitu, hak hidup, hak pengakuan hukum, hak atas pengembangan diri dan kegiatan ekonomi, hak pembentukan keluarga dan keturunan, hak untuk kebebasan, dan hak atas perlindungan dan keamanan. Sedangkan bentuk/jenis kewajiban warga negara yaitu, kewajiban mengikuti hukum yang berlaku, kewajiban bela negara, dan kewajiban Pajak.
Sekian pengetahuan saya mengenai warga negara, bentuk/jenis, hak, dan kewajibannya. Semoga apa yang saya sampaikan sedikit ini bermanfaat bagi kita semua. Semoga kita sebagai warga Negara dapat mengamalkan hak dan kewajiban tersebut secara seimbang dan semoga benar-benar terlaksana di Indonesia ini. Aamiin.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H