di dalam Al-Quran disebutkan telah disebutkan beberapa macam fungsi uang, yaitu:
1. Â Â Â Â Dinar ( Â ), yaitu QS. Ali Imran : 75; yang berbunyi:
 Di antara Ahli kitab ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya harta yang banyak, dikembalikannya kepadamu; dan di antara mereka ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya satu dinar, tidak dikembalikannya kepadamu kecuali jika kamu selalu menagihnya. Yang demikian itu lantaran mereka mengatakan: "tidak ada dosa bagi kami terhadap orang-orang ummi. Mereka berkata dusta terhadap Allah, padahal mereka mengetahui.
2. Â Â Â Â Dirham ( Â / ), yaitu QS. Yusuf : 20; yang berbunyi:
Dan mereka menjual Yusuf dengan harga yang murah, yaitu beberapa dirham saja, dan mereka merasa tidak tertarik hatinya kepada Yusuf
3.     Emas dan perak ( / ), penggunaan kata-kata emas dan perak ini  terdapat dalam al-Qur'an antara lain pada QS. al-Taubah : 34;
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.
Ayat dan hadits diatas sudah menjelaskan dengan tegas bahwasanya jenis uang yang meliputi dinar, dirham, emas, perak, waraq (uang tempahan perak), bidhoah (Barang-barang niaga yang biasa dijadikan alat tukar) merupakan alat penukar atau medium of change yang sudah digunakan pada zaman sejarah islam dan berkembang seperti sekarang ini.
Agama Islam menilai uang bukanlah barang dagangan namun sebagai sarana penukar dan penyimpan nilai. Mengapa uang berfungsi? Uang menjadi berguna hanya jika digunakan untuk membeli jasa atau ditukar dengan benda yang nyata . Oleh karena itu, uang tidak bisa dijual belikan atau dibeli secara kredit.
Ekonomi Islam secara jelas telah membedakan antara Uang dan Modal. Dalam Islam, Uang adalah adalah public good milik masyarakat, dan oleh karenanya penimbunan uang (atau dibiarkan tidak produktif) berarti mengurangi jumlah uang beredar. dampaknya, Â proses pertukaran dalam perekonomian terhambat.Â
Disamping itu penumpukan uang atau harta juga dapat mendorong manusia cenderung pada sifat-sifat tidak baik seperti tamak, rakus dan malas beramal (zakat, infak dan sadaqah). Sifat-sifat tidak baik ini juga mempunyai imbas yang tidak baik terhadap kelangsungan perekonomian. Oleh karenanya Islam melarang penumpukan/penimbunan harta, memonopoli kekayaan.