Dewasa ini, peran warga negara terhadap Negara sangat dibutuhkan terutama bagi Negara yang menganut Demokrasi seperti halnya Indonesia. Harapan akan adanya kontribusi aktif dari warga negara akan keberlangsungan pembangunan di segala bidang baik politik, ekonomi, dan sosial budaya sangat diinginkan agar  berjalan dengan baik. Apalagi setelah masa era reformasi bahwa setiap warga negara dijamin oleh negara yang seluas – luasnya untuk dapat memperoleh hak dan menjalankan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia. Hal ini dibuktikan dalam dokumen tertulis berupa hukum dasar yaitu UUD 1945 dalam Pasal 27 dan Pasal 28 A – J . Sehingga perlu adanya dukungan dari warga negara akan cita – cita luhur negara ini “ merdeka , bersatu, berdaulat adil dan makmur “  tercapai.
Bentuk dukungan tersebut dapat berupa “partisipasi dan tanggungjawab terhadap pembangunan nasional yaitu membangun manusia yang seutuhnya. Selain itu salah satu sarana untuk berpartisipasi adalah partai politik. Mengapa partai politik? (dalam Cholisin, 2013 : 60) dari segi tujuan  partai politik dibentuk sebagai sarana masyarakat atau warga negara untuk dapat terlibat langsung dalam proses konversi (pengolahan) kebijaksanaan politik dan dalam menentukan seleksi terhadap pejabat – pejabat politik lewat pemilu. Sehingga upaya mempengaruhi kebijaksanaan pembangunan nasional yang dilakukan oleh warga negara diharapkan akan lebih efektif dibandingan sarana partisipasi politik lainnya dan lewat partai politik lebih efektif karena partai politik memiliki fungsi sebagai : sarana komunikasi politik, perantara, pengatur konflik, sosialisasi politik dan rekruitmen politik.
Demokrasi dan partai politik dua hal yang saling terkait jika kita merujuk demokrasi pasti didalamnya ada partai politik karena partai politik merupakan satu pilar demokrasi. Namun dalam prosesnya partai politik dapat dikatakan tidak dapat mengembangakan demokrasi (partisipasi politik) apabila pertama , nilai – nilai yang dominan dianut oleh elit partai/politisi berupa keyakinan bahwa partisipasi dianggap sebagai acaman bagi kelanjutannya. Kedua, gagasan prioritas pemerintah sistem perwakilan dinilai rendah. Ketiga ada keenganan elit – elite baru yang bekerja dalam sistem kepartaian membagi kekuasaan dengan kaum penuntut baru. Melihat tiga hal yang menjadikan partai politik tidak dapat mengembangakan demokrasi maka asumsi yang diperoleh terkait fenomena partai politikdi Indonesia saat ini yaitu bahwa aktor – aktor politik lebih mementingkan akan sebuah kekuasaan dan kepentigan akan posisi atau jabatan bahkan dalam satu partai politik. Mereka bahkan saling jatuh menjatuhan untuk bisa mendapatakan posisi yang tinggi dalam partai tersebut tanpa mengingat bahwa pembentukan partai politik berfungsi sebagai salah satu sarana partisipasi politik dan penyambung aspirasi dan kepentingan rakyat bukan untuk merebut atau memiliki sebuah jabatan tertentu.  Maka pemahaman akan demokrasi dan partisipasi warga negara terhadap negara sangat dibutuhkan agar tidak terjadi penyimpangan dan menimbulkan sebuah masalah bagi bangsa ini.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI