Mohon tunggu...
Afita Puspita Sari
Afita Puspita Sari Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review buku Agama Agenda Demokrasi dan Perubahan Sosial

12 Oktober 2023   14:00 Diperbarui: 12 Oktober 2023   14:04 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Afita Puspita Sari

Nim : 212111212

Identitas buku : Agama Agenda Demokrasi dan Perubahan Sosial
Penulis : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.
Penerbit : Deepublish
Tahun Terbit : 2015
Kota Terbit : Yogyakarta
Halaman : 265

Bagian II  Pemilu dan Perubahan Sosisal (Pemahaman Gender hal 95)
Analisi Yuridis Normatif
Di dalam sub bab ini yang membahas mengenai sex yang menyangkut tentang perbedaan jenis kelamin yang dimana dalam hal itu bersifat secara biologis. Dalam pandangan yuridis normatif ini yang merupakan perbedaan biologis antara laki-laki dengan perempuan yaitu dalam sistem reproduksi yang berbeda. Dalam ketentuan agama bahwa hal ini sudah menjadi kodrat sebagai manusia yang diciptakan antara laki-laki dan perempuan yang bersifat tetap atau permanen.
Sedangkan gender sendiri memiliki sifat sosial dan kultural, yang dalam pembahasan yuridis normatif ini bahwa gender dapat dipengaruhi oleh lingkungan sosial, budaya serta kurangnya pemahaman tentang agama. Dalam pemahanan analisis ini perlu kita pahami bahwa perbedaan adanya konsep biologis dan sosial serta adanya norma-norma hukum yang berlaku saat ini yang memiliki peran yang berbeda-beda. Dengan adanya isu mengenai adanya kesetaraan gender ini kita harusnya bersikap adil terhadap sesama dang kita tidak boleh memandang jenis dalam bersosialisasi.  

Analisis Yuridis Empiris
Di dalam sub bab ini yang dimana membahas mengenai perbedaan gender dengan sex yang mendasar pada aspek hukum dan masyarakat sosisal. Yang mana Sex sendiri memiliki arti sebagai pembagian jenis kelamian yang ditentukan secara biologis antara perempuan dengan laki laki yang memiliki kodrat masing-masing serta sudah diciptakan secara permanen oleh Allah Swt. Dalam hal ini mencakup tentang alat reproduksi antara pria dan wanita yang berbeda-beda dan memiliki karakteristik, sifat dan hormon yang berbeda-beda.
Sedangkan dalam hal gender yang artinya tentang pembagian atau perbedaan antara pria dan wanita yang dikonstruksikan secara kultural. Gender ini sendiri memiliki sifat sosial budaya yang terpengaruh terhadap masyarakat, yang mana sifat gender dapat berubah sesuai dengan keadaan dan secara fleksibel. Dalam permasalah antara gender dan sex ini seharusnya ada badan hukum yang dapat melindungi, mengawasi serta memberikan bimbingan terhadap kalangan masyarakat tentang adanya kesetaraan gender. Dan dalam hal sex itu kita sebagai manusia tidak bisa mengubah kodrat sebagai manusia karena semua itu sudah diatur secara permanen oleh Allah Swt.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun