Mohon tunggu...
AFITA LUTFATUN NISA
AFITA LUTFATUN NISA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya memiliki ketertarikan di bidang politik dan hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Judicial Activism dalam Putusan Hakim yang Adil dan Sesuai Hati Nurani

9 Oktober 2024   19:49 Diperbarui: 9 Oktober 2024   20:45 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Seorang hakim memiliki kebebasan dalam penentuan hukum pidana yang sesuai dengan pertimbangan hukum dan hati nuraninya. Dalam memutuskan suatu perkara, hakim harus selalu berhadapan dengan asas kepastian hukum, asas keadilan, dan asas kemanfaatan yang harus dilaksanakan dengan imbang. 

AFITA LUTFATUN NISA (2403050007)

Dosen: Natal Kristiono, S.Pd., M.H. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun