Seorang hakim memiliki kebebasan dalam penentuan hukum pidana yang sesuai dengan pertimbangan hukum dan hati nuraninya. Dalam memutuskan suatu perkara, hakim harus selalu berhadapan dengan asas kepastian hukum, asas keadilan, dan asas kemanfaatan yang harus dilaksanakan dengan imbang.Â
AFITA LUTFATUN NISA (2403050007)
Dosen: Natal Kristiono, S.Pd., M.H.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!