Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 Ayat (3) bahwa "Indonesia merupakan negara hukum." Akan tetapi, dapat kita lihat saat ini hukum di Indonesia cenderung tumpul ke atas dan tajam ke bawah, artinya hukum akan berpihak pada masyarakat kalangan atas, sedangkan tajam kepada masyarakat kalangan bawah.
 Apabila hal ini terus berlaku di Indonesia akan mengakibatkan kehancuran di masa yang akan datang, masyarakat kalangan atas akan semakin diuntungkan karena sebesar apapun permasalahannya hukuman yang didapatkan tidak sebanding dengan hukuman yang diberikan kepada rakyat biasa. hal ini lah yang kemudian berpengaruh buruk pada sistem hukum yang belaku di Indonesia saat ini.Â
putusan hakim dalam suatu persidangan sangat berpengaruh pada setiap permasalah dan hukuman yang dihadapi oleh terdakwa, putusan hakim berdasarkan pada aturan yang tertulis di Undang-Undang Dasar 1945, KUHP, dan KUHAP.
 Dalam menjalankan tugasnya, hakim memiliki tanggung jawab yang sangat besar, karena putusan yang diberikan tersebut akan berpengaruh dalam penentuan nasib seseorang di masa depan.Â
Tugas hakim yang baik dan berkualitas didapat dari proses pemikiran seorang hakim yang mencerminkan Judicial Activism. Judicial Activism merupakan pengambilan keputusan oleh hakim yang bertujuan dalam rangka pewujudan keadilan.Â
Dalam Judicial Activism, hakim memposisikan dirinya untuk berhak dalam memberikan pertimbangan terhadap kebijakan, sehingga dalam membuat keputusan, seorang hakim dapat membuat aturan baru (judges making law) berdasarkan pada pandangannya sendiri.Â
Menurut Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. HM. Mukti Artho, S.H., M. Hum., mendasarkan bahwa putusan hakim yang adil adalah putusan yang sesuai dengan hati nurani, sehingga tidak hanya berdasar pada Undang-Undang yang kaku apabila dianulir di pengadilan.Â
Putusan yang sesuai dengan yurisprudensi belum tentu memenuhi aspek keadilan, selain berdasarkan pada Undang-Undang yang berlaku, putusan hakim juga berdasar pada hati nurani, sehingga mengandung keseimbangan dan keputusan tersebut dapat dieksekusi tanpa adanya perasaan menang atau kalah.Â
Seorang hakim harus dapat membuat keputusan berdasar pada Undang-Undang, tetapi harus memenuhi aspek keadilan, karena dalam proses pembentukan suatu Undang-Undang, peraturan yang akan dibuat tidak selalu sinkron dengan peraturan yang sudah berlaku.
 Putusan hakim tidak harus selalu berpegang teguh pada Undang-Undang, apabila putusan hakim hanya berpedoman pada prosedur mutlak seperti Undang-Undang, maka asas hukum yang tertuang pada hukum pidana tidak akan bisa terwujud. Dalam setiap keputusan hakim, harus ditemukan nilai-nilai keadilan, penguasaan hukum, fakta yang jelas, dan hak asasi manusia.Â
Selain itu, putusan hakim juga harus mencerminkan etika mentalitas, moralitas hati nurani, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, dan keadilan yang berdasar pada Tuhan YME.Â