Pendidikanmerupakan kewajiaban bagi setiap manusia. Dalam undang-undang sistem pendidikannasional No. 20 tahun 2003 tetulis, jalur pendidikan terdiri atas pendidikanformal, non-formal, dan informal.
Pendidikaninformal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatanbelajar secara mandiri. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yangtersetruktur dan bejenjang yang dilaksanakan di sekolah dengan syarat-syarattertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pendidikan non-formal adalahjalur pendidikan yang tujuannya untuk menambah dan melengkapi pendidikanformal.
Pada saatpendaftaran peserta didik baru seperti sekarang ini banyak orang tuaberanggapan bahwa memasukkan anak-anaknya pada sekiolah-sekolah formal sudahlebih dari cukup. Bahkan orang tua mempunyai fikiran kalau di sekolah formalanak-anakanya akan bisa menguasi semua ilmu. Padahal di sekolah formalanak-anaknya hanya diajarakan tentang teori-teori saja tanpa caramempraktikkannya dan teori-teori itu belu tentu dipahaminya, walaupun disekolah formal di ajarkan untuk mempraktikkannya, tapi hanya sebagian kecilsaja yang diajarakan.
Pendidikannon-formal sangat diperlukan, karena pada pendidikan non-formal ilmu yang telahdidapat anak-anak pada sekolah formal akan dilengkapi secara detail, yangkurang dipahaminya menjadi lebih paham, dan juga keterampilannya akan bertambahpada pendidikan non-formal. Pedidikan non-formal itu bisa berupa kursus, pelatihan-pelatihan,majlis ta`lim, pondok pesantren, bahakan belajar kelompok.
Dengan anggapanorang tua yang seperti itulah sehingga anak-anaknya akan kurang keterampilandan ilmu yang didapatkan. Tidak dapat dimanfaatkan dalam kehidupan sehari-harikarena terlalu banyak ilmu yang dipelajari di sekolah formal dan yang diapahami hanya setengah-setengah dan tidak begitu rinci.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H