Malaysia merupakan negara di kawasan Asia Tenggara yang bertetanggaan dengan Indonesia. Seperti halnya Indonesia, mayoritas penduduknya merupakan pemeluk agama Islam. Namun tidak berarti negara ini menerapkan sistem politik dan pemerintahan Islam. Negara ini menganut sistem monarki konstitusional dengan model sistem parlementer Westminster akibat warisan kolonial Inggris.Â
Yang menarik dari negara ini adalah kekuasaan legislatifnya yang menganut sistem bikameral. Maksudnya, kekuasaan legislatif di negara ini dipegang oleh dua dewan utama yakni Senat (Dewan Negara) dan Dewan Rakyat (The House of Representatives). Senat menguasai 70 kursi di parlemen sedangakan Dewan Rakyat menguasai 219 kursi. Pemilihan anggota senat dengan cara diunjuk langsung oleh pemimpin tertinggi sejumlah 44 orang sedangkan sisanya ditunjuk oleh badan pembuat UU di negara bagiannya. Sedangkan anggota Dewan Rakyat dipilih melalui popular vote untuk masa jabatan 5 tahun.
Di negara ini, yang menganut sistem parlementer, pelaksanaan Pemilu negara ini tergolong sederhana sehingga memudahkan pemilih dalam menyuaakan pilihannya. Partai-partai poliyik dengan latar belakang ras dan ideologi yang beragam bersaing dalam dua bendera koalisi. Kerangka konstitusional sistem politik negara ini memanglah bersifat demokratis namun tetap diiringi dengan kontrol ototarian yang luas untuk mencegah gerakan oposisi yang efektif. Sejak awal, sistem pemilu Malaysia dapat dikatakan tidak jurdil. Sistem telah dirancang untuk cenderung menguntungkan partai pemerintah sehingga hampir mustahil untuk dikalahkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H