Mohon tunggu...
Arya Rahmania
Arya Rahmania Mohon Tunggu... Editor - undergraduate student of International Relations Department

fake it till you make it!

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Keunikan Sistem Politik Pemerintahan Negara Iran

2 November 2019   18:29 Diperbarui: 2 November 2019   18:31 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Negara Iran yang berideologikan Islam yang tepatnya dengan madzhab Syi'ah Imam 12 (Ja'fari), menerapkan sistem politik pemerintahannya berdasarkan supremasi ulama atau yang biasa dikenal dengan 'Wilayat al-Faqih'. Pada sistem ini seorang pemimpin agama mempunyai hak untuk memberikan fatwa keagamaan sekaligus memegang kekuasaan tertinggi dalam masalah ketatanegaraan. 

Pada sistem ini dikenal pula jabatan 'Marja'i al-Taqlid' atau sebutan bagi ulama senior yang memiliki wewenang untuk memberikan fatwa hukum kepada penganut  ajarannya yang tersebar di berbagai wilayah. Dahulunya, jumlah Marja'i al-Taqlid ada 8 oang. Namun setelah naiknya Ayatullah Khomeini sebagai pemimpin revolusi Islam Iran tahun 1979, yang menjadikannya sebagai Ayatullah Udzma atau Rahbar yang mempunyai kekuasaan atas bidang politik sekaligus keagamaan atau dengan kata lain berkedudukan sebagai Marja'i al-Taqlid.

Uniknya, sistem pemerintahan Iran ini menganut 2 sistem sekaligus yakni presidensial dan parlementer. Anggota kabinet akan diangkat oleh Presiden namun harus mendapat persetujuan dari Majelis serta bertanggungjawab pada Majelis dan Presiden. Sedangkan presiden bertanggunjawab pada rakyat, rahbar dan perlemen. Selain itu lembaga legislatif negara ini atau Majelis al-Syura beranggotakan 290 orang yang dipilih melalui Pemilu setiap 4 tahun sekali dengan sistem distrik. 

Selanjutnya, kekuasaan yudikatifnya dijabat oleh seorang Ketua Justisi yang diangkat langsung oleh Rahbar untuk masa jabatan 5 tahun. Syarat mutlaknya haruslah dari Ulama Ahli Fiqh. Fungsi utamanya adalah mengangkat dan memeberhentikan ketua dan anggota Mahkamah Agung serta Jaksa Agung dan juga menyusun RUU. 

Inilah sekilas gambaran sistem politik pemerintahan negara Iran sebagai salah satu negara Islam di akwasan Timur Tengah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun