Mohon tunggu...
Afiqotus Salimah
Afiqotus Salimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

upload tugas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengawasan untuk Pemberantasan Korupsi

29 Mei 2024   10:46 Diperbarui: 29 Mei 2024   10:46 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Secara etimologis kata korupsi berasal dari "corruptio" atau "corruptus" berarti korup, tidak jujur, dapat disuap. Dalam Al-Qur'an, korupsi disebut dengan istilah ghoul yang berarti pengkhianatan terhadap amanah (amanah). Korupsi juga berarti kejahatan, kebusukan, amoralitas dan kebobrokan. Korupsi disebut juga dengan istilah al-suht yang berarti menjadi perantara dengan menerima ganti rugi antara seseorang dengan penguasa atas suatu kesepakatan. Menurut Khalifah Umar Ibnu al-Khattab, "Al-suht adalah ketika seseorang yang mempengaruhi lingkungan pada sumber kekuasaan menjadi perantara, menerima imbalan bagi orang lain yang mempunyai kepentingan, sehingga penguasa mengalihkan kepentingan orang tersebut.

Namun, korupsi masih terjadi di Indonesia bukan sekadar akibat dari perilaku sewenang-wenang pejabat pemerintah dan birokrasi. Korupsi juga dipicu oleh penyelewengan dalam bisnis swasta, yang merupakan konsekuensi logis dari perilaku pemilik modal dalam mengejar rente ekonomi (Herry Prijono, 2002). Korupsi sudah lama muncul hampir bersamaan dengan hadirnya manusia di muka bumi. Sejak tahun 3000 SM hingga 1000 M hingga saat ini, korupsi berkembang sesuai perkembangan zaman. Dari 3000 SM sampai tahun 1000 M, para penguasa pada umumnya tudung hakim. Ada ketegangan di sini antara, di satu sisi, norma bahwa pemberian kepada penguasa adalah hal yang wajar, dan, di sisi lain, kerinduan akan keputusan hakim yang tidak memihak. Korupsi sama dengan penyakit, menyerang berbagai sektor seperti ekonomi, politik, budaya, etika, moralitas bahkan agama. Hal ini biasa disebut korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) atau kronisme. Kolusi adalah suatu persekongkolan, kesepakatan, persetujuan atau pemahaman yang buruk untuk melakukan sesuatu yang menimbulkan kerugian bagi beberapa pihak. Nepotisme merupakan tindakan atau bias yang dilakukan atas dasar hubungan kekerabatan. Sedangkan sistem kroni adalah kesepakatan bersama untuk menjalankan tugas demi keuntungan pribadi dan Kelompok.

Korupsi di Indonesia biasanya berbentuk:
(MenPAN, 2002): penyalahgunaan kekuasaan, pembayaran fiktif, kolusi/konspirasi, biaya perjalanan bisnis fiktif, suap/uang pelicin, Penjarahan ilegal, penyalahgunaan fasilitas kantor, imbalan informal, penyediaan fasilitas tidak adil, bekerja tidak sesuai dengan peraturan dan prosedur, bukan disiplin waktu, komisi atau transaksi penjualan/pembelian yang tidak disetorkan secara tunai Negara, menunda/memperlambat pembayaran proyek, penggalangan dana taktis, penyalahgunaan anggaran, menerima hadiah dan menerima sumbangan. Korupsi adalah sebuah tindakan hukum pidana dalam pengertian Undang-undang, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai berikut terakhir diubah dengan UU Nomor 20 2001 tentang Perubahan Undang-Undang. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemerintahan menghapuskan tindak pidana korupsi. Faktanya, itu mungkin merupakan tindakan kriminal digolongkan sebagai tindak pidana korupsi apabila perbuatan tersebut memenuhi kriteria 4 (empat) unsur esensial (kejahatan) ada pelakunya bisa seseorang atau kelompok seseorang atau suatu korporasi, kegiatan tersebut menguntungkan atau memperkaya diri sendiri, orang tersebut orang lain atau korporasi yang dilanggar oleh tindakan tersebut hak atau penyalahgunaan kekuasaan, dan tindakan ini dapat menyebabkan kerugian finansial perekonomian suatu negara atau negara.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, bab I, pasal 1 angka 22 yang artinya rugi ada kekurangan uang atau surat di negara/wilayah barang berharga dan barang yang nyata dan terukur, yang merupakan hasil perbuatan melawan hukum baik disengaja maupun karena kelalaiannya.

Jika berbicara tentang arti kata keuangan negara dapat menerapkan pengertian keuangan negara yang terdapat dalam penjelasan umum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pengertian keuangan negara menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

sumber : Jurnal Akuntansi & Auditing, Volume 8/No. 2/Mei 2012: 95-189

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun