Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan. Menurut Syodih (2009), penelitian kepustakaan merupakan kumpulan penelitian yang menggunakan metode pengumpulan data di perpustakaan, atau penelitian di mana subjek penelitian digali melalui berbagai informasi perpustakaan (buku, ensiklopedia, jurnal ilmiah, surat kabar, majalah, dan dokumen).Â
Tujuan studi pustaka atau tinjauan pustaka adalah untuk menemukan teori, hukum, postulat, prinsip, atau opini berbeda yang digunakan untuk meneliti dan menjawab pertanyaan penelitian yang telah dirumuskan. Inti dari penelitian ini adalah analisis deskriptif, yaitu analisis deskriptif terhadap data-data yang telah diperoleh kemudian dipahami dan diinterpretasikan agar mudah dipahami oleh pembaca.Â
C. HASIL DAN PEMBAHASAN / RESEARCH FINDING AND DISCUSSIONÂ
Tindak korupsi di Indonesia sangat memprihatinkan dan memberikan dampak negatif yang sangat besar pada hampir semua aspek kehidupan. Korupsi telah merusak segala sistem yang ada mulai dari sistem ekonomi, sistem demokrasi, sistem politik, sistem hukum, sistem pemerintahan dan ketertiban sosial di negara ini. Di sisi lain, upaya pemberantasan korupsi hingga saat ini masih belum membuahkan hasil yang maksimal. Korupsi dari berbagai kalangan masih banyak terjadi, lambat laun banyak yang menganggap tindak korupsi sudah hal biasa. Apabila terus begini, cepat atau lambat korupsi akan merusak Indonesia.Â
Salah satu cara demi menekan angka tindak korupsi di Indonesia adalah dengan memberikan arahan dan pengetahuan pentingnya anti korupsi sejak dini. Baik hal tersebut dalam pembelajaran di sekolah maupun di rumah. Agar demi terciptanya Indonesia yang terbebas dari tindak korupsi.Â
D. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI / CONCLUSION AND RECOMMENDATIONÂ
KesimpulanÂ
Dengan usaha berupa penanaman pendidikan sejak dini mengenai antikorupsi diharapkan para penerus bangsa Indonesia dapat menjadi warga negara yang lebih baik lagi di masa kedepannya. Juga dapat memperbaiki Indonesia yang sedang dilanda maraknya tindak korupsi, yang sangat jelas merugikan negara Indonesia. Penegakan hukum yang tegas juga perlu diperbaiki, mengingat masih banyaknya oknum yang meremehkan hukuman terkait tindak korupsi.Â
RekomendasiÂ
Untuk selanjutnya dengan berbagai usaha demi menekan angka tindak korupsi di Indonesia, perlu adanya perhatian khusus agar program tersebut dapat terselenggara dengan baik. Juga pendidikan yang diberikan mengenai antikorupsi baik di lingkungan sekolah maupun lingkungan keluarga harus lebih diperhatikan lagi kedepannya.Â
DAFTAR PUSTAKA
Eliezar, D. (2020). Pendidikan Anti Korupsi Dalam Budaya Jawa. Scholaria: Jurnal Pendidikan Dan Kebudayaan, 10(1), 66–72. https://doi.org/10.24246/j.js.2020.v10.i1.p66-72Â
Imelda, A. (2017). Pendidikan Anti Korupsi Dalam Pendidikan Agama Islam. Al-Tadzkiyyah: Jurnal Pendidikan Islam, 8(1), 83. https://doi.org/10.24042/atjpi.v8i1.2098Â
Inangtya, M. N. (2010). Urgensi Pendidikan. 16.Â