Zaman sudah mulai berkembang dari masa ke masa. Media penyebaran informasi sudah sangat banyak dan Beragam jenisnya, perkembangan zaman saat ini sudah sangat berpengaruh bagi kehidupan dalam menerima berbagai infomasi, mulai dari televisi, radio hingga yang saat ini sering kita gunakan yaitu aplikasi. Banyak aplikasi yang beguna untuk mendapatkan berbagai  informasi yang kita inginkan salah satunya yang sering digunakan oleh anak muda milenial sekarang yaitu TIKTOK. Â
Tiktok merupakan salah satu aplikasi yang sekarang sangat diminati oleh anak muda, tiktok adalah salah satu platform media dalam penyebaran informasi saat ini. Anak muda zaman sekarang lebih mendominasi membuka aplikasi tiktok untuk melihat berbagai informasi dibandingkan lewat platform yang lain. Tetapi penyebaran informasi melalui tiktok tidak selalu sempurna, ada saja kendala atau kekurangan yang ada di aplikasi tiktok tersebut. Kekurangan Penyebaran informasi dalam aplikasi tiktok sering terjadi dan dapat menimbulkan suatu konflik atau penyimpangan.
Berbagai informasi digital melalui platform tiktok pun mempengaruhi prilaku, komunikasi serta berkehidupan. Bukan hanya itu platform tiktok pun bisa menjadi ladang dosa jika kita tidak memanfaatkanya dengan baik dan benar. Tiktok bisa menjadi sarana adu domba, kebohongan, riya, berprasangka buruk kepada orang lain dan lain sebagainya. Maka dari itu Penyebaran informasi digital tidak selalu sempurna dalam penyampaiannya.Â
Bagaimana menurut pandangan Islam terkait fenomena ini?
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa No. 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial.Â
Dalam hal itu diatur untuk kita umat islam bermuamalah atau berprilaku yang baik  dalam media social dan harus menerapkan beberapa hal didalamnya yaitu dalam berinteraksi dengan sesama, dalam kehidupan yang nyata ataupun dalam bermedia social umat muslim wajib beracuan kepada keimanan dan ketakwaan,kebajikan (mu'asyarah bil ma'ruf), persaudaraan (ukhuwwah), saling wasiat akan kebenaran (al-haqq) serta mengajak pada kebaikan (al-amr bi al-ma'ruf) dan mencegah kemunkaran (al-nahyu 'an al-munkar). Maka dari itu media social digunakan untuk mempererat persaudaraan. (Rasyid, 2017)
Fatwa itu juga menjelaskan kepada manyarakat terutama umat muslim beberapa hal yang haram dilakukan dalam berinteraksi melalui media sosial. Perbuatan yang haram dilakukan itu adalah melakukan ghibah, fitnah (buhtan), namimah (adu domba), dan penyebaran permusuhan.Â
Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan. Â Menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup. Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar'i. Â Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.
Platform media penyebaran informasi dalam aplikasi tiktok sangat berpengaruh pada kehidupan manusia. Berbagai video yang ada di tiktok selalu menjadi acuan bagi para anak muda zaman sekarang untuk berkembang. Gaya hidup, cara bepakaian, berkomuikasi dan lain sebagainya selalu bermanfaat bagi anak muda yang memanfaatkanya.Â
Bukan hanya itu tiktok memberikan beberapa video kreatif yang bisa dinikmati oleh penggunanya. Tetapi tiktok bisa menjadi bermanfaat apabila digunakan untuk yang bermanfaat dan tiktok juga bisa menjadi maksiat jika digunakan dengan niat yang buruk seperti fitnah, berparasangka buruk, mencaci maki dan lain sebagainya, dan itu ada di tiktok. Padahal dalam islam tindakan seperti itu tidak dibenarakan sama sekali. Rasulullah pun sudah menjelaskan kepada kita umatnya tentang cara berprilaku yang baik antar sesama.
Dalam aplikasi tiktok biasanya pengguna tiktok tidak menyaring apa yang mereka terima lewat platform tersebut dan hal tersbut bisa menyebabkan kesalahan tafsir atau penilaian yang salah.