Smart ASN Secara Umum
Persaingan global saat ini masuk dalam ranah digital, termasuk pada sistem pemerintahan. Indonesia, mau tidak mau, juga ikut dalam arus revolusi industri 4.0 tersebut. Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) dipaksa untuk adaptif terhadap teknologi agar kinerja pelayanan lebih cepat, akurat, dan efisien. Digitalisasi birokrasi untuk pelayanan yang optimal, adalah hal yang tak bisa disanggah.
Indonesia berada di peringkat ke-77 dari 119 negara dalam Global Talent Competitiveness Index, dengan nilai 38,04. Untuk memperbaiki indeks tersebut, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerapkan Human Capital Management Strategy menuju Smart ASN 2024.
      Smart ASN dalam hal menghadapi revolusi dunia digital yang semakin cepat diarahkan kepada kemampuan ASN khususnya dalam hal-hal terkait dengan digitalisasi, tidak hanya mampu mengoperasikan alat atau device, malinkan juga mampu untuk bermedia digital dengan penuh rasa tanggung jawab. Hal tersebut diharapkan dapat menciptakan ASN yang berliterasi digital. Sebgai Smart ASN literasi digital menjadi kemampuan wajib yang harus dimiliki sehingga mampu mengikuti dan beradaptasi dengan perubahan transformasi digital yang berlangsung sangat cepat.
      Literasi digital tidak hanya dilihat dari kecakapan menggunakan media digital (digital skills) saja, namun juga budaya menggunakan digital (digital culture), etis menggunakan media digital (digital ethics), dan aman menggunakan media digital (digital safety). Hal-hal tersebut disebut dengan 4 (empat) Pilar Literasi digital bagi ASN.
       Etika bermedia digial  (digital ethics) adalah kemampuan individu dalam menyadari, mencontohkan, menyesuaikan diri, merasionalkan, mempertimbangkan, dan mengembangkan tata kelola etika digital (netiquette) dalam kehidupan sehari-hari.[4] Ingatlah bahwa dunia maya pada zaman sekarang ini juga merupakan bagian dari interaksi sosial dimana terdapat keberadaan orang lain di dalamnya, sehingga sudah selayaknya kita menggunakan etika dalam memanfaatkannya. Dimulai dari memberikan konten-konten yang baik dan bermanfaat, tidak menyebarkan berita bohong (Hoax), ujaran kebencian, dll.
       Dalam budaya bermedia digital (digital culture) yang dimaksudkan adalah bagaimana kita dalam bermedia digital tetap ditujukan untuk membangun dan membiasakan diri untuk berwawasan kebangsaan serta berpegang teguh kepada Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika yang merupakan dasar berprilaku dan berbudaya bagi bangsa Indonesia. Kehadiran media dan teknologi digital, dengan kata lain, harus menjadi sarana memperkuat budaya bangsa dan karakter warganegara. Hal-hal yang dapat dilakukan adalah dengan menyajikan konten-konten tentang kebudayaan Indonesia, pariwisata, dll
       Membahas tentang keamanan digital (digital safety) berarti membahas berbagai aspek keamanan, mulai dari menyiapkan perangkat yang aman hingga menyediakan panduan untuk berperilaku di media digital yang rendah risiko. Ada lima indikator atau kompetensi yang perlu ditingkatkan dalam membangun area kompetensi keamanan digital, yaitu:Â
Â
- Pengamanan perangkat digital
- Pengamanan identitas digital
- Mewaspadai penipuan digital
- Memahami rekam jejak digital
- Memahami keamanan digital bagi anak
Lalu Kecakapan Bermedia Digital (digital skills) yakni mengenai kompetensi atau pengetahuan dasar ASN dalam pengoperasian perangkat digital meliputi perangkat keras dan perangkat lunak serta fungsi-fungsi yang melekat padanya.
Â
Implementasi Smart ASN di Mahkamah Agung
Mahkamah Agung merupakan peradilan tertinggi di Indonesia membawahi 4 (empat) peradilan di bawahnya yakni peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara. Didirikan sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24 ayat (2) yang menyatakan, Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
 Mahkamah Agung pun selalu berusaha mengembangkan diri dan mengikuti perkembangan zaman untuk mewujudkan Keadilan untuk semua. Keadilan untuk semua berarti keadilan milik semua manusia. Tidak perduli kaya dan miskin. Tidak perduli apapun strata sosialnya. Tidak perduli apapun jabatannya. Tidak perduli siapapun orang tuanya. Itulah makna dari prinsip dasar: persamaan di hadapan hukum, equality before the law. Persamaan, tanpa perbedaan hukum, bagi setiap manusia. Dalam kaitannya dengan literasi digital maka harus diarahkan kepada peningkatan layanan Peradilan melalui digitalisasi peradilan itu sendiri serta perangkat-perangkat pendukungnya.
Salah satu upaya yang dilakukan untuk meningkatkan akses keadilan untuk semua yaitu Mahkamah Agung (MA) telah meluncurkan aplikasi Pengadilan Elektronik atau E-Court yang secara simbolis dilaksanakan di Balikpapan pada hari Jumat 13 Juli 2018 oleh Ketua MA saat itu yakni Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H. Â
 Elektronik court ini merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik serta merupakan  bentuk reformasi Mahkamah Agung di bidang teknologi informasi dalam sistem peradilan. Dengan adanya aplikasi tersebut sudah memungkinkan masyarakat pencari keadilan untuk dapat melakukan pengiriman berkas yang tidak hanya terbatas pada berkas permohonan dan gugatan, namun juga terhadap surat jawaban berupa replik duplik dan kesimpulan. Dengan adanya Ecourt masyarakat pencari keadilan tidak perlu lagi datang jauh-jauh ke pengadilan yang berada pada ibu kota/kabupaten, cukup mendaftar melalui aplikasi dan perkara yang diajukan sudah dapat diproses, selain itu juga akan memperingan biaya perkara khususnya perkara perdata yang dibebankan sehingga dapat mendukung proses peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan. Hal ini tentu merupakan suatu angin segar dan lompatan besar bagi MA khususnya dalam hal digitalisasi dan merupakan salah satu bentuk dari MA yang berliterasi digital.
 Selain aplikasi E-Court, masih banyak lagi implementasi smart asn dan literasi digital yang telah dilakukan oleh MA seperti absensi hadir dan pulang pegawai sudah dilaksanakan secara online melalui portal Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP), pembayaran biaya panjar perkara melalui virtual account billing (VA) sehingga para pencari keadilan dapat melakukan pembayaran secara cashless untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas penanganan biaya perkara, kemudahan akses status perkara melalui aplikasi SIPP setiap pengadilan, serta insan MA terus didorong untuk melaksanakan segala jenis pelaporan secara online melalui aplikasi pelaporan yang telah disediakan untuk mempermudah pelaporan kinerja di setiap Satuan Kerja. Secara sederhana implementasi Smart ASN MA dapat dilihat dalam video berikut ini :
Implementasi Smart ASN di PA Sanggau
      Seperti telah disampaikan bahwa MA membawahi 4 (empat) peradilan yakni peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara, disetiap peradilan ini dibagi-bagi lagi dan tersebar diberbagai daerah di Indonesia yang biasa disebut dengan Satuan Kerja (Satker). Perkembangan digital yang semakin gencar dilakukan oleh MA sebagai badan peradilan tertinggi dengan tujuan untuk menunjang keadilan untuk semua, ikut mendorong setiap Satker untuk ikut terus berinovasi melaksanakan perbaikan khususnya di bidang dunia digital.
      Salah satu contoh adalah yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Sanggau (PA Sanggau) tempat Penulis bertugas sebagai CPNS Analis Perkara Peradilan (APP) saat ini. PA Sanggau terbentuk pada tanggal 15 Juli 1976 dengan didasarkan pada Keputusan Menteri Agama RI Nomor 23 Tahun 1960. Pada saat itu Pengadilan Agama Sanggau langsung diresmikan oleh Bapak Drs. A. Rahman Abror (Hakim Agama) sekaligus Pejabat Sementara (PJS) Ketua Pengadilan Agama Sanggau yang pertama.
PA Sanggau beralamat di Jalan Jenderal Sudirman km.7 No.14 A, Bunut, Kec. Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat dengan cakupan wilayah kerja meliputi 2 (dua) Kabupaten yakni Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sekadau. Luasnya cakupan wilayah tersebut menjadi tantangan tersendiri, khususnya bagi para pencari keadilan yang bertempat tinggal cukup jauh dari Kantor PA Sanggau. Sehingga sebagai langkah strategis untuk memberikan kemudahan akses informasi perkara yang sedang dijalani, PA Sanggau telah meluncurkan dan memperkenalkan aplikasi SiDaranante.
SiDaranante (Sistem Informasi Data Perkara dan Layanan Terpadu) merupakan aplikasi berbasis android yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan, aplikasi ini tidak lain bertujuan agar informasi yang ada mengenai perkara dapat diakses dengan mudah dan lebih transparan. Masyarakat dapat memperoleh aplikasi ini secara mudah dengan menginstall dari Play Store, ketik SiDaranante pada kolom pencarian
Adapun informasi yang dapat diakses dengan aplikasi ini diantaranya:
- Jadwal Sidang
- Antrian Online
- Informasi dan Pengaduan
- Panjar Biaya Perkara
- info Perkara
- Info Akta Cerai
PA Sanggau berharap kehadiran aplikasi yang berbasis android ini mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik yang ada di Pengadilan Agama Sanggau, sehingga masyarakat yang sedang berperkara atau yang akan mengajukan perkara di Pengadilan Agama Sanggau dapat lebih mudah mengetahui informasi tentang perkaranya.
      Tak dapat dipungkiri sebagian besar pihak pencari keadilan yang datang dan berperkara di PA Sanggau datang dari wilayah pedesaan sehingga masih kekurangan literasi digital terutama atas penggunaan aplikasi ini. Sehingga disinilah peran Smart ASN untuk dapat memberikan edukasi kepada masyarakat, salah satunya dengan secara konsisten melakukan pengenalan dan penjelasan kepada setiap pihak yang datang ke PA Sanggau.
Sumber:Â
Humas MenpanRB, 2019, Menciptakan Smart ASN Menuju Birokrasi 4.0, dalam https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/menciptakan-smart-asn-menuju-birokrasi-4-0
Muhammad Taufiq dan Erna Irawati, 2021, Modul Pelatihan Dvasar Calon Pegawai Negeri Sipil, hlm 5, Lembaga Administrasi Negara, Jakarta
Sri Hartati, 2022, Keadilan Hukum Bagi Orang Miskin, dalam https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/keadilan-hukum-bagi-orang-miskin
Abdul Rahman, 2018, Mahkamah Agung Luncurkan Aplikasi Ecourt, dalam https://badilag.mahkamahagung.go.id/seputar-ditjen-badilag/seputar-ditjen-badilag/mahkamah-agung-luncurkan-aplikasi-e-court
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H