Mohon tunggu...
Sosbud

Perkembangan KTP di Indonesia

14 Desember 2016   06:27 Diperbarui: 14 Desember 2016   07:35 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kartu Tanda Penduduk atau yang biasa disebut KTP merupakan bentuk identitas resmi yang dimiliki warga Indonesia maupun luar negeri yang memiliki izin untuk tinggal di Indonesia. KTP di Indonesia memiliki fungsi sebagai alat untuk memudahkan warga Indonesia dalam membuka rekening, registrasi, maupun dalam sensus penduduk. Perkembangannya dari tahun ke tahun pun menjadi perhatian menarik bagi warga indonesia. Awalnya KTP hanyalah sebuah kertas yang bertuliskan data diri lalu terdapat nomor unik atau yang biasa disebut NIK (Nomor Induk Kependudukan). Namun KTP menjadi marak digandakan ataupun dipalsukan untuk kepentingan tertentu

 E-KTP (KTP Elektronik) menjadi jawaban untuk permasalahan penggandaan dan pemalusan KTP. E-KTP telah berkembang seiring dengan kemajuan teknologi karena dilengkapi sebuah chip yang terletak di dalam KTP yang berisikan sidik jari, lensa mata, dan data keluarga sehingga KTP tiap-tiap orang memiliki karakteristik tersendiri dan tidak dapat dipalsukan. E-KTP berlaku seumur hidup dan didukung dengan adanya E-KTP reader yang sudah dikaji sejak 2011 dan diproduksi sejak 2016 silam. E-KTP tidak menghilangkan NIK sehingga kartu identitas kependudukan di Indonesia sangat unik karena menerapkan sistem identifikasi ganda. 

Perkembangan e-KTP akan terus dikaji untuk mengurangi berbagai kendala yang ada Indonesia, terutama kendala kependudukan. Saat ini telah dikaji pengadaan e-KTP untuk anak-anak berusia 0-17 tahun yang dinamakan KIA (Kartu Identitas Anak), Penerbitan ini diharapkan mampu untuk meningkatkan hak-hak anak serta mempermudah pendataan pemerintah Indonesia. Berdasarkan Pemendagri nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, terdapat setidaknya 2 kategori KIA, yaitu untuk anak berusia 0-5 tahun dan untuk anak berusia 6-17 tahun. 

Desain dan warna dari KIA dibuat berbeda dengan KTP biasa sehingga sangat terlihat perbedaannya, yang membuat unik terdapat QR code sebagai identitifikator yang tertera di  ujung kiri bawah. Kemudahan yang diperoleh warga Indonesia dengan pengadaan KIA adalah kemudahan untuk mendaftar bank, tidak perlu menggunakan KTP dari orangtua untuk mendaftar bank, mendaftar BPJS kesehatan, serta untuk mendaftar sekolah negeri maupun swasta. Penerapan KIA memerlukan uji coba di 10 wilayah di Indonesia, diharapkan uji coba tersebut berhasil dan efektif sehingga dapat diterapkan di seluruh Indonesia.

Selain pemberlakuan KIA, ada pula program pengembangan E-KTP yang saat ini sedang dilangsungkan, pemerintah menyebutnya dengan e-Health. E-Health merupakan sebuah pengembangan dari e-KTP karena mengusung data kesehatan didalam sebuah chip e-KTP, sehingga data yang masuk menjadi lebih mudah dan pengidentifikasian kondisi kesehatan menjadi lebih efiesien karena adanya data riwayat kesehatan di dalam e-KTP tersebut. Dengan adanya pengembangan E-Health, diharapkan dapat menguntungkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang kesehatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun