Mohon tunggu...
KKN 024 IAIN KUDUS
KKN 024 IAIN KUDUS Mohon Tunggu... Mahasiswa - Kami Adalah Mahasiswa KKN 024 IAIN Kudus yang di tempatkan di desa Klampok, Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan

Pemberdayaan Potensi Desa dan Moderasi Beragama

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Optimalisasi Pembangunan Berkelanjutan, Pemerintah Desa Klampok Adakan MUSRENBANGDES

19 September 2024   22:18 Diperbarui: 19 September 2024   22:30 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: PDD KKN 024 IAIN Kudus

Klampok,Grobogan- Pemerintah desa Klampok adakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa  (MUSRENBANGDES) sebagai langkah krusial dalam menetapkan arah pembangunan desa pada Rabu (11/09/2024)


Musrenbang Desa tidak hanya berfungsi sebagai forum diskusi semata melainkan sebagai upaya konkret untuk mengintegrasikan kebutuhan masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa, sehingga penyusunan program dan kegiatan dapat lebih relevan dan responsif terhadap kebutuhan nyata yang dialami oleh masyarakat.


Acara ini di hadiri oleh berbagai delegasi desa diantaranya Perangkat desa, BPD, Ketua TP-PKK, LPMD, Bidan Desa, LPM, BUMDESA, Ketua RW, Ketua RT, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Karang Taruna, KKN IAIN Kudus, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Hal ini dimaksudkan untuk melibatkan seluruh lapisan masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa yang lebih baik. Selain itu, rancangan usulan pembangunan desa klampok ini juga secara penuh didasarkan pada aspirasi masyarakat klampok yang telah di bahas melalui musyawarah dusun (MUSDUS) sebelumnya.


Sebagaimana ditegaskan dalam Permendesa No. 21 Tahun 2020, Musrenbang Desa adalah forum partisipatif yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, dan wakil masyarakat untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan pembangunan yang didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja Desa.


Siswoyo, Kepala Dusun 2 (KADUS 2) Desa Klampok mengungkapkan bahwa seluruh usulan Rancangan pembangunan ini nantinya akan dibahas lagi dan di pilih menurut skala perioritas yang telah di tentukan.


"Dana desa itu kan sifatnya terbatas, untuk menggunakannya juga sudah ada aturannya jadi tidak bisa kalo kita ingin apa langsung dipakai. Maka dari itu nanti usulan sebanyak yang sudah di sampaikan tadi akan dipilih pilih lagi" ungkapnya


Senada dengan itu, Agus Suryono selaku kepala desa klampok mengatakan bahwa adanya peraturan terkait skala perioritas penggunaan dana desa membuat desa kurang leluasa dalam melaksanakan program pembangunan secara maksimal. Meskipun begitu, kepala desa akan mengusahakan dana aspirasi sehingga pembangunan desa dapat berjalan sesuai dengan yang di harapkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun